RELUNG.ID- Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terhadap santriwatinya berinisial D (17) menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut kini juga mendapat sorotan dari Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yopi Karim.
Sebelumnya, Polres Musi Rawas telah menetapkan F, pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau, sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri.
Perbuatan itu diduga dilakukan di pinggir sungai dekat kebun sawit di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Yopi Karim mengatakan kasus tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren di Lubuklinggau.
Karena itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau berencana mengumpulkan seluruh pimpinan pondok pesantren bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi.
“Makanya mungkin dalam waktu dekat ini kita kumpul dengan para pimpinan ponpes serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat, ini akan kita beri edukasi,” kata Yopi Karim, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan tidak boleh merusak citra pondok pesantren secara keseluruhan.
“Ini akan kita kembalikan kepercayaan para orang tua agar tetap terus dapat mendidik anak-anaknya di pesantren,” ujarnya.
Sementara itu,Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Redho Agus Suhendra, sebelumnya menjelaskan tersangka F diduga melakukan aksi asusila dengan modus mengajak korban praktik kerja lapangan (PKL).
Korban kemudian dibawa ke pinggir sungai dengan alasan memancing bersama.
“Setelah posisinya hanya berdua, terjadilah perbuatan itu,” kata Redho.
Polisi mengungkap peristiwa terakhir terjadi pada awal Mei 2026. Saat itu korban diajak tersangka ke lokasi dekat kebun sawit.
“Para saksi yang merupakan teman-teman korban membenarkan kejadian itu. Mereka melihat muka korban merah serta berduaan dengan pelaku,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polres Musi Rawas pada 12 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban.
Pada 18 Mei 2026, polisi memeriksa F sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Sehingga langsung kami amankan di Polres Musi Rawas dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Redho.[NSR]

