RELUNG.ID – Kementrian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengaku telah mengambil tindakan tegas terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lahan korporasi khususnya di Sumsel.
Tercatat setidaknya ada 12 lahan perusahaan yang disegel dan diambil sampel untuk ditindaklanjuti.
Wakil Menteri (Wamen) LH, Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, untuk penanganan karhutla di konsesi perusahaan tercatat ada 57 perusahaan yang disegel secara nasional. Di mana 12 perusahaan diantaranya yaitu berada di Sumsel.
Belasan perusahaan tersebut juga telah diambil sampel dan telah dibawa ke laboratorium untuk ditindaklanjuti.
“Untuk sanksinya nanti kita lihat dulu, kalau pidana itu akan ditindaklanjuti APH, kalau perdata denda akan kita hitung dulu,” katanya saat melakukan kunjungan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, dia enggan mengungkapkan 12 perusahaan di Sumsel yang telah disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup ini.
“saya nggak hapal, tapi itu ada 12 (perusahaan)” singkatnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel membongkar 22.690 hotspot di lahan konsesi 81 perusahaan di Sumsel.
Data tersebut berdasarkan hasil analisis spasial Walhi Sumsel sepanjang 1 September hingga 2 Oktober 2026 dengan menggunakan data SIPONGI Kementrian Kehutanan.
Rinciannya, 10.411 titik hotspot pada izin PBPH atau HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.
Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda mengatakan, dari hasil analisis, hotspot tertinggi terpantau di lahan konsesi milik PT Bumi Mekar Hijau dengan total mencapai 5.960 titik.
Kemudian, disusul tiga perusahaan perkebunan yaitu, PT Roempoen Enam Bersaudara sebanyak 1.847 titik, PT Campang Tiga sebanyak 1.676 titik, dan PT Bumi Sriwijaya Sentosa sebanyak 1.668 titik.
Hotspot ini tidak hanya ditemukan di perusahaan swasta melainkan juga ditemukan di perusahaan negara yaitu PT PN VII Cinta Manis dengan total 246 hotspot.
“Hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan, ini indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah,” katanya. (LWM)

