RELUNG.ID- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga dengan nilai gugatan mencapai Rp125 triliun.
Gugatan tersebut terkait dugaan Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang sah menurut hukum Indonesia.
Dalam gugatannya, penggugat yang menunjuk Subhan sebagai kuasa hukum juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat. Penggugat menilai Gibran melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan meminta agar statusnya sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan, kuasa hukum penggugat, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan dua sekolah tersebut setara dengan jenjang pendidikan SMA.
Namun, penggugat berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Oleh karena itu, ia dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam materi gugatan, penggugat meminta hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun untuk seluruh warga negara Indonesia, yang akan disetorkan ke kas negara.
Selain itu, penggugat juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika putusan tidak segera dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.[YKP]

