Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dituding Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Politik

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dituding Tak Punya Ijazah SMA Sederajat

RiyadiBy Riyadi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pertemuan antara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wapres pada Minggu (31/8/2025). (Instagram Setwapres RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga dengan nilai gugatan mencapai Rp125 triliun.

Gugatan tersebut terkait dugaan Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang sah menurut hukum Indonesia.

Dalam gugatannya, penggugat yang menunjuk Subhan sebagai kuasa hukum juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat. Penggugat menilai Gibran melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan meminta agar statusnya sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah.

Baca juga :   Sepakat! APBD Sumsel 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp11 Triliun

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan, kuasa hukum penggugat, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan dua sekolah tersebut setara dengan jenjang pendidikan SMA.

Namun, penggugat berpendapat bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Oleh karena itu, ia dinilai tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga :   Ajak Mahasiswa Blusukan ke Indonesia Timur, Gibran Tinjau Program MBG dan Koperasi Desa

Dalam materi gugatan, penggugat meminta hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun untuk seluruh warga negara Indonesia, yang akan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, penggugat juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika putusan tidak segera dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Baca juga :   Wapres Gibran Kunker ke Sumsel, Tinjau Panen Raya hingga Tol Palembang-Betung

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.[YKP]

Digugat Gibran Rp 125 Triliun Tak Punya Ijazah SMA Wapres
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar Saat Polisi Pengawal ke Toilet
Next Article Puluhan Siswa Keracunan, MBG di OKI Dihentikan Sementara
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?