Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Bawaslu Surakarta Tak Dilibatkan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilkada 2020
Politik

Bawaslu Surakarta Tak Dilibatkan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilkada 2020

RiyadiBy Riyadi09/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mengaku tidak dilibatkan dalam proses konfirmasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, mengatakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan pencalonan saat itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.

“Bawaslu tidak dilibatkan dalam melakukan konfirmasi,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (7/10/2026).

Baca juga :   Gubernur Sumsel Ajukan Empat Raperda untuk Dibahas DPRD, Ini Daftarnya

Menurut Budi, KPU saat itu melakukan konfirmasi dokumen pendidikan Gibran kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah. Namun, Bawaslu tidak dilibatkan dalam verifikasi faktual ke sekolah yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura maupun Australia.

“Sepanjang sepengetahuan saya tidak. Karena KPU waktu itu memberikan statement kepada Bawaslu sudah cukup meyakinkan keterangan tersebut sehingga tidak perlu melakukan verifikasi faktual ke dinas terkait,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, Bawaslu juga tidak menerima data primer mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Pihaknya hanya diperlihatkan surat keterangan dari Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Baca juga :   Ucapan Ulang Tahun Prabowo ke Gibran Ramai Dibahas Netizen, Foto Hitam Putih Tuai Tafsir


Bawaslu tidak menelusuri lebih jauh dokumen tersebut karena tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran selama proses pencalonan Pilkada 2020.

“Karena kewenangan penuh terkait verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ada di KPU Kota Surakarta. Bawaslu menjalankan tugas sesuai tupoksinya mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon,” kata Budi.

Ia menegaskan, posisi Bawaslu dalam proses tersebut sebatas mengawasi pemenuhan persyaratan calon, sedangkan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual menjadi kewenangan KPU.

Baca juga :   Gibran Soroti Menu MBG di SMPN 1 Ndona Ende, Siswa Keluhkan Makanan Dingin dan Daging Keras

Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA tidak ditemukan.

Baca juga :   KPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Diknas, Saldi Isra Pertanyakan Prosesnya

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Keterangan Bawaslu Surakarta mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 menambah informasi mengenai pembagian kewenangan pengawasan dan verifikasi dokumen persyaratan calon pada saat itu.[YKP]

Akui Bawaslu Gibran Ijazah Surakarta Tak Dilibatkan Verifikasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Next Article Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?