RELUNG.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mengaku tidak dilibatkan dalam proses konfirmasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, mengatakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan pencalonan saat itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.
“Bawaslu tidak dilibatkan dalam melakukan konfirmasi,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (7/10/2026).
Menurut Budi, KPU saat itu melakukan konfirmasi dokumen pendidikan Gibran kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah. Namun, Bawaslu tidak dilibatkan dalam verifikasi faktual ke sekolah yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura maupun Australia.
“Sepanjang sepengetahuan saya tidak. Karena KPU waktu itu memberikan statement kepada Bawaslu sudah cukup meyakinkan keterangan tersebut sehingga tidak perlu melakukan verifikasi faktual ke dinas terkait,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, Bawaslu juga tidak menerima data primer mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Pihaknya hanya diperlihatkan surat keterangan dari Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Bawaslu tidak menelusuri lebih jauh dokumen tersebut karena tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran selama proses pencalonan Pilkada 2020.
“Karena kewenangan penuh terkait verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ada di KPU Kota Surakarta. Bawaslu menjalankan tugas sesuai tupoksinya mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon,” kata Budi.
Ia menegaskan, posisi Bawaslu dalam proses tersebut sebatas mengawasi pemenuhan persyaratan calon, sedangkan pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual menjadi kewenangan KPU.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA tidak ditemukan.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Keterangan Bawaslu Surakarta mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 menambah informasi mengenai pembagian kewenangan pengawasan dan verifikasi dokumen persyaratan calon pada saat itu.[YKP]

