Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Wardatina Mawa Minta Nafkah Anak Rp30 Juta, Hakim Putuskan Rp3 Juta per Bulan
Hukum

Wardatina Mawa Minta Nafkah Anak Rp30 Juta, Hakim Putuskan Rp3 Juta per Bulan

RiyadiBy Riyadi10/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wardatina Mawa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam terkait besaran nafkah anak dalam perkara perceraian Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi.

Dalam gugatan yang diajukan, Wardatina meminta agar mantan suaminya diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.

“Dari pihak kita itu kita mengajukan nafkah anak Rp30 juta. Namun, yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, makanya angka nafkah anak itu tertera Rp3 juta di putusan,” kata Muhammad Idrus dalam wawancara daring, Kamis (9/7/2026).

Baca juga :   Wardatina Mawa Siap Diperiksa Terkait Laporan Dugaan Akses Ilegal

Meski merasa kecewa, Idrus menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

“Hasil putusannya sudah jelas ya, cuma kita agak kecewa dengan hasil putusan dari Majelis Hakim. Namun, ya kita hormati itu keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” ujarnya.

Menurut Idrus, besaran nafkah anak menjadi salah satu poin yang belum sesuai dengan harapan kliennya. Kendati demikian, pihaknya memilih menerima putusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan majelis hakim.

Baca juga :   Nafkah Jadi Perdebatan, Mediasi Cerai Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Deadlock

“Ada putusan yang memang kurang sesuai dengan harapan kami, yaitu masalah nafkah anak. Tapi itu semua kan keputusan hakim, jadi kita hormati. Berapa pun yang diputuskan tetap kami hormati,” katanya.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan adanya kenaikan nafkah anak sebesar 10 persen setiap tahun. Kenaikan tersebut tidak termasuk biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak.

“Ditambah nanti kenaikan 10 persen di setiap tahunnya untuk nafkah anak. Di luar dengan biaya pendidikan dan kesehatan,” tutur Idrus.

Baca juga :   Wardatina Mawa Serahkan Bukti CCTV, Laporan Dugaan Zina Tetap Diproses

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Selain menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina, hakim juga menghukum Insanul Fahmi membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, mut’ah sebesar Rp46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp30 juta.[YKP]

Dikabulkan Rp 3 Juta Minta Nafkah Rp 30 Juta Wardatina Mawa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWanita Muda di Musi Rawas Ditangkap Simpan Sabu Ratusan Gram
Next Article Karhutla 2 Hektare di OKI Berhasil Dipadamkan, Petugas Masih Sisir Bara Api
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?