RELUNG.ID– Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam terkait besaran nafkah anak dalam perkara perceraian Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi.
Dalam gugatan yang diajukan, Wardatina meminta agar mantan suaminya diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
“Dari pihak kita itu kita mengajukan nafkah anak Rp30 juta. Namun, yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, makanya angka nafkah anak itu tertera Rp3 juta di putusan,” kata Muhammad Idrus dalam wawancara daring, Kamis (9/7/2026).
Meski merasa kecewa, Idrus menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
“Hasil putusannya sudah jelas ya, cuma kita agak kecewa dengan hasil putusan dari Majelis Hakim. Namun, ya kita hormati itu keputusan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” ujarnya.
Menurut Idrus, besaran nafkah anak menjadi salah satu poin yang belum sesuai dengan harapan kliennya. Kendati demikian, pihaknya memilih menerima putusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan majelis hakim.
“Ada putusan yang memang kurang sesuai dengan harapan kami, yaitu masalah nafkah anak. Tapi itu semua kan keputusan hakim, jadi kita hormati. Berapa pun yang diputuskan tetap kami hormati,” katanya.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan adanya kenaikan nafkah anak sebesar 10 persen setiap tahun. Kenaikan tersebut tidak termasuk biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak.
“Ditambah nanti kenaikan 10 persen di setiap tahunnya untuk nafkah anak. Di luar dengan biaya pendidikan dan kesehatan,” tutur Idrus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Selain menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina, hakim juga menghukum Insanul Fahmi membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, mut’ah sebesar Rp46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp30 juta.[YKP]

