“Ini kekecewaan bagi masyarakat. Kami sudah hibahkan tanah, tapi jalan tak kunjung dibangun,” ucap Kades Muara Inu, Hernedi ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara saat itu.
Aktivis lingkungan mempertanyakan legalitas pemasangan pipa kondensat tersebut, terutama terkait izin lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), proyek ini seharusnya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, UKL-UPL, dan berbagai izin lingkungan lainnya.
DPRD Barito Utara juga mengungkapkan bahwa proses perjanjian sewa lahan dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri dari Partai Gerindra, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD sudah melakukan berbagai upaya, termasuk RDP, namun tidak diindahkan oleh pihak terkait.
Warga pun merasa kecewa dan mulai mempertimbangkan untuk mencabut surat hibah lahan yang telah mereka berikan.
“Sampai sekarang belum ada, kelihatannya tidak ada itikat baik dari mereka. Kami di DPRD binggung juga. Sementara saat ini masyarakat dari sejumlah desa yang sudah menghibahkan tanahnya ramai-ramai ingin membatalkan hibah. Karena baru tahu jika pembukaan jalan itu justru untuk pemasangan pipa kondensat,” kata Tajeri
Ini adalah pengingat penting bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan jelas dan transparan dengan masyarakat serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Warga berharap agar janji pembangunan jalan ini segera direalisasikan.
“Silahkan masyarakat yang menilai, mau mencabut surat hibah yang sudah diberikan dengan berbagai alasan. Karena kami sebagai wakil rakyat sudah berbuat dengan melakukan RDP, sudah ada notulen rapatnya, tapi tidak diindahkan,” terangnya seperti dikutip dari media online 1tulah.com. (rilis)

