RELUNG.ID – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang memiliki atau menyimpan senjata api (Senpi) rakitan agar diserahkan dengan sukarela kepada Polisi.
“Masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkan kepada kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Musi Rawas,” kata Kapolres pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sebab menurutnya, apabila ada warga yang menyerahkan senpi dengan sukarela, maka tidak akan di proses secara hukum.
Namun sebaliknya, bila ada warga yang tertangkap tangan memiliki atau menyimpan senpi, maka pihaknya akan melakukan proses secara hukum.
Sementara itu seorang warga di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas dengan sukarela menyerahkan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek melalui Kepala Desa Ciptodadi.
Senpi tanpa amunisi tersebut diserahkan langsung Kades kepada Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri disela acara bedah rumah warga di Desa Ciptodadi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Wakapolres mengungkapkan, senpi rakitan tersebut merupakan serahan salah seorang warga Desa Ciptodadi ke Kades. Kemudian senpi serahan tersebut diserahkan langsung Kades ke Polisi.
Selanjutnya diamankan personel Polsek Jayaloka dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sepi langsung direndam ke air.
“Senpi langsung kita rendam untuk memastikan tidak terdapat lagi sisa mesiu didalamnya,” ungkap Wakapolres.
Kemudian senpi dilakukan proses inventarisir dan akan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk nantinya dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kesadaran hukum masyarakat sudah tumbuh dengan menyerahkan senpi langsung ke Polisi,” pungkasnya. (NSR)

