RELUNG.ID – Persoalan bau amonia yang dikeluhkan warga di sekitar kawasan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang kembali menjadi perhatian publik.
Keluhan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini berkembang menjadi desakan agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan pupuk milik negara tersebut.
Warga yang tinggal di kawasan ring 1 hingga ring 3 pabrik mengaku kerap mencium bau amonia yang menyengat, terutama pada malam hari. Aroma tersebut disebut muncul berulang kali dengan durasi sekitar 10 hingga 20 menit, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan.
Sejumlah warga menyebut kondisi itu bukan persoalan baru. Mereka mengaku telah bertahun-tahun menghirup bau menyengat tersebut tanpa melihat adanya perubahan yang signifikan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto menyoroti, keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Pusri.
Menurutnya, persoalan yang dirasakan warga di kawasan ring 1, ring 2, hingga ring 3 pabrik PT Pusri yaitu bau amoniak beberapa waktu lalu ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Nopianto mengatakan, DPRD Sumsel menerima berbagai aspirasi masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri.
Oleh karena itu, setiap persoalan harus dianalisis secara objektif dengan mengedepankan fakta di lapangan.
“Saya termasuk yang cukup sering mengunjungi PT Pusri. Pabrik saat ini sudah menggunakan teknologi yang jauh lebih modern dan kapasitas produksinya juga meningkat. Namun, modernisasi itu harus benar-benar dibuktikan dengan berkurangnya dampak terhadap lingkungan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan reses anggota DPRD Sumsel Dapil II kota Palembang di Kelurahan Sei Buah belum lama ini.
Menurut dia, peningkatan produksi dan penggunaan teknologi canggih memang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi negara melalui peningkatan produksi pupuk, sekaligus menambah pendapatan daerah dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa manfaat ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan setiap usulan masyarakat agar dapat direalisasikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, keluhan warga terkait bau amoniak yang berasal dari aktivitas PT Pusri juga disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam aksi itu, puluhan massa meminta Pemprov Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) segera menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT Pusri Palembang.
Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal mengatakan organisasinya telah melakukan survei dan investigasi lapangan serta mengumpulkan berbagai informasi yang menurut mereka mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan.
Menurut SIRA, dugaan tersebut terlihat dari sejumlah indikasi, seperti matinya ikan, perubahan warna air sungai menjadi lebih gelap, munculnya bau menyengat, hingga keluhan warga yang mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air di sekitar lokasi.
Organisasi itu menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan penanganan yang optimal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SIRA menegaskan setiap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta DLHP Sumsel menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan investigasi, memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar ditangani sesuai kewenangannya.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Rahmat saat berorasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari PT Pusri terkait keluhan warga tersebut. (tim)

