RELUNG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.
“Masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam harus memperoleh ruang lebih besar untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya terpusat di luar daerah,”kata dia saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (2/8/2026).
Ia menyoroti masih banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkantor pusat di Jakarta, sementara daerah penghasil hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam. Kondisi itu, menurutnya, perlu diubah agar masyarakat lokal ikut menikmati nilai tambah dari kekayaan alam yang dimiliki.
“Orang daerah harus menjadi tuan di negerinya sendiri. Pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil,” ujar Bahlil.
Sebagai salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Sumatera Selatan dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam industri pertambangan.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menghadirkan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”kata dia.
Dirinya menjelaskan melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk ikut mengelola wilayah pertambangan yang memenuhi persyaratan.
“Kami merumuskan kebijakan yang memberikan prioritas kepada UMKM dan koperasi agar masyarakat daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola potensi tambang,” katanya.
Ia pun menegaskan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas agar pelaku usaha lokal dapat tumbuh dan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi di daerah.
Oleb sebab itu, ia mengajak para kepala daerah lebih proaktif mengidentifikasi wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP. Menurutnya, daerah dapat mengusulkan wilayah tersebut kepada pemerintah pusat untuk diprioritaskan pengelolaannya oleh masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ada wilayah pertambangan yang belum memiliki IUP, kepala daerah bisa mengajukan agar diprioritaskan. Harapannya, putra-putri daerah dapat ikut berkontribusi sebagai pelaku pembangunan melalui sektor pertambangan,” tutupnya. (THQ)

