RELUNG.ID – Koalisi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat posisinya dalam mengintervensi koorporasi yang melakukan kejahatan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan penyebab kebakaran hutan.
Pasalnya, keberadaan korporasi yang menjadi penyebab kebakaran hutan dianggap telah merampas hak dasar manusia untuk menghirup udara bersih.
“Kami berharap, negara dalam hal ini Kementerian HAM dapat melindungi hak seluruh warga negara untuk mendapatkan udara bersih,” kata Koordinator Rawang Sumsel, Hairul Sobri yang menjadi salah satu bagian dari koalisi, Kamis (6/3/2025).
Hairul mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan audiensi dengan Menteri HAM RI, Natalius Pigai di kantor Kementerian HAM. Dalam pertemuan tersebut, ISSPA juga membawa serta warga dari daerah terdampak asap di Sumsel yang sedang melakukan gugatan terhadap korporasi yang menjadi sumber penyebab asap dalam 10 tahun terakhir.
“Kami juga meminta Menteri HAM untuk memberikan perlindungan bagi warga yang saat ini sedang melakukan gugatan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, warga memberikan penjelasan mengenai bencana kabut asap yang dialami sejak 10 tahun terakhir. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang timbul di Sumsel berasal dari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit yang berdiri diatas lahan rawa dan gambut.
“Kebakaran hutan dengan skala besar yang terjadi pada 2015 lalu terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan, pada 2015, ada putusan pengadilan agar perusahaan untuk melakukan ganti rugi. Hal inilah yang menjadi dasar warga yang didampingi organisasi jejaring seperti Greenpeace Indonesia, Pantau Gambut dan Rawang mengajukan gugatan ke pengadilan,” terangnya.
Hairul berharap, keberadaan Kementerian HAM dapat memperkuat posisi negara dalam membela hak-hak warga negara yang terancam oleh keberadaan korporasi. “Kementerian HAM diharapkan dapat mengintervensi korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan agar menghentikan aktivitas yang mengganggu hak dasar manusia,” pungkasnya. (KPB)

