RELUNG.ID– Puluhan warga menyegel sebuah minimarket di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026) siang.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap persoalan legalitas bangunan dan lahan minimarket yang disebut telah berakhir sejak 2016. Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk berukuran besar di lokasi minimarket.
Selain mempersoalkan legalitas, warga meminta agar lokasi tersebut dapat dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Perwakilan warga, Sambas Alamsyah, mempertanyakan aktivitas minimarket yang masih berlangsung meski masa legalitasnya disebut telah berakhir sejak 2016.
“Ini justru menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa ada di bangunan tersebut sementara Bapak Kades sendiri tidak tahu perpanjangannya seperti apa, legalitasnya seperti apa,” ujar Sambas.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari pemerintah desa, tidak terdapat proses perpanjangan maupun permohonan baru terkait legalitas bangunan tersebut. Namun, minimarket masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman, membenarkan adanya persoalan terkait masa berlaku pengelolaan lokasi tersebut.
Ia mengatakan, kepastian mengenai status lokasi diperoleh setelah dilakukan pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dinas terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Di situ baru kami mengetahui dan pasti bahwasanya tempat yang dikelola oleh tadi inisial EM sudah habis sejak tahun 2016. Dan sekarang 2026, artinya kegiatan operasi usaha di sini, di tempat ini, berjalan tanpa izin,” kata Ilman.
Ilman menambahkan, Pemerintah Desa Cihideung Ilir telah mengajukan permohonan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami sudah mengajukan permohonan aset ini untuk dijadikan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Menurut Ilman, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa menindaklanjuti program pemerintah pusat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dan mengakomodasi usulan pemerintah desa sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
“Mudah-mudahan harapan kami dengan aksi ini pemerintah provinsi bisa mengakomodir dan mengelola aset negara ini sebagaimana mestinya sesuai prosedur undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Warga berharap persoalan legalitas minimarket segera mendapat kejelasan dari pemerintah. Mereka juga mendorong agar lokasi tersebut dapat dialihfungsikan menjadi KDMP sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Cihideung Ilir.[YKP]

