RELUNG.ID- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membuka ruang komunikasi dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, sebelum menempuh jalur hukum.
“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, hukum pidana sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir jika upaya dialog menemui jalan buntu. Ia juga menilai TNI perlu mempelajari terlebih dahulu konten unggahan Ferry di media sosial.
Jika bersifat kritik konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, Yusril mendukung sikap kepolisian yang menyebut TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya bisa individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan sebagai korban pencemaran nama baik hanyalah person individu, bukan institusi,” tegasnya.
Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI berkonsultasi hukum ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, kedatangan mereka masih sebatas konsultasi hukum terkait pernyataan Ferry Irwandi.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi negatif,” ucap Freddy.[YKP]

