Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Yusril Imbau TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi, Pidana Jadi Jalan Terakhir

Hukum

Yusril Imbau TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi, Pidana Jadi Jalan Terakhir


RiyadiBy Riyadi12/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membuka ruang komunikasi dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, sebelum menempuh jalur hukum.

“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, hukum pidana sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir jika upaya dialog menemui jalan buntu. Ia juga menilai TNI perlu mempelajari terlebih dahulu konten unggahan Ferry di media sosial.

Baca juga :   Usai Curi Motor, Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Terlibat Lakalantas

Jika bersifat kritik konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, Yusril mendukung sikap kepolisian yang menyebut TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE hanya bisa individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan sebagai korban pencemaran nama baik hanyalah person individu, bukan institusi,” tegasnya.

Baca juga :   Didampingi TNI, Ratusan Pelajar Sumsel Ikuti Retret Laskar Pandu Satria


Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI berkonsultasi hukum ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, kedatangan mereka masih sebatas konsultasi hukum terkait pernyataan Ferry Irwandi.

“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi negatif,” ucap Freddy.[YKP]

Ferry Irwandi TNI Yusril
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRiset ONS: Muhammad Jadi Nama Bayi Populer di Inggris
Next Article Diduga Korsleting, Jimny Katana Terbakar di SPBU Empat Lawang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?