RELUNG.ID – Aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali digagalkan tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Timur dan Bea Cukai Palembang.
Rencananya, BBL sebanyak 148.091 ekor atau senilai Rp22 miliar ini diselundupkan ke luar negeri yang disimpan dalam kotak styrofoam.
Dari ungkap kasus ini, sebanyak dua orang pun ditangkap. Keduanya merupakan sopir berinisial AW (29) dan penumpang berinisial U (43).
Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Muhammad Lukman mengatakan, penangkapan BBL ini berdasarkan informasi bahwa ada rencana penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) yang akan masuk ke wilayah Sumatera Selatan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Jalan Soekarno Hatta Palembang.
“Tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” katanya saat memberikan keterangan resmi, Rabu (18/9).
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang dan kendaraan yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan didapati tumpukan kotak yang dibungkus kemasan plastik berwarna hitam.
Dari keterangan AW jika kotak tersebut berisikan rokok. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat 27 kotak styrofoam yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.
“Sopir dan penumpang ini tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait untuk melindungi pengangkutan BBL tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, BBL ini berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur pelabuhan yang tidak diawasi.
Atas penangkapan tersebut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam.
“Keseluruhan kasus ini diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” jelasnya.
Para pelaku ini diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (FZI)

