RELUNG.ID – Komitmen penegakan disiplin aparatur kembali ditegaskan Pemerintah Kota Palembang. Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Kedua PPPK tersebut yakni M Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni. Prosesi pemberhentian dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, Senin (21/9/2026).
Herison mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses administrasi kepegawaian yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum keputusan PTDH ditetapkan, pihaknya telah melakukan tahapan pemeriksaan serta proses penegakan disiplin terhadap kedua pegawai tersebut.
“Lebih dari tiga bulan tidak masuk kerja tanpa izin,” ujar Herison menjelaskan alasan pemberhentian kedua PPPK tersebut, Selasa (22/9/2026).
Menurut Herison, pemberhentian ini menjadi bagian dari penerapan aturan dan bentuk keseriusan Satpol PP Palembang dalam menjaga disiplin pegawai.
Ia menegaskan, setiap aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan. Pelanggaran terhadap aturan akan memiliki konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita diatur oleh aturan yang mengatur kita. Untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan itu. Apabila kita tidak mematuhi aturan itu, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.
Herison mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Kota Palembang agar terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, Satpol PP memiliki posisi strategis karena menjadi perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Tugas dan kewenangan Satpol PP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu memegang teguh aturan serta menjaga nama baik institusi.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika melaksanakan ketentuan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat,” pungkas Herison. (DSK)

