Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»IGM Tolak Tagihan PBB Pemkot Palembang, Marzuki Alie: Lahan Pendidikan Harus Dikecualikan
Regional

IGM Tolak Tagihan PBB Pemkot Palembang, Marzuki Alie: Lahan Pendidikan Harus Dikecualikan

alwiBy alwi30/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Founder Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), Marzuki Alie, PhD, memberikan klarifikasi terkait polemik penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan STIMIK IGM Palembang.

Dalam konferensi pers yang di gelar di aula lantai III gedung B UIGM, Jumat (30/10/2026) Marzuki Ali menegaskan bahwa, kegiatan ini bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Kota Palembang.

Melainkan untuk  memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait polemik tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikenakan kepada yayasan.

Baca juga :   Pemkot Palembang Mendadak Ganti Sekda

Menurut Marzuki, persoalan PBB-P2 yang melibatkan Yayasan IGM telah berlangsung sejak 2019. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan kronologi sekaligus argumentasi hukum agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan termasuk kategori yang dikecualikan dari objek PBB-P2.

Hal tersebut, menurut Marzuki telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 38 ayat (3) huruf b dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (3) huruf b.

Baca juga :   Ratu Dewa Larang ASN Palembang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Dia menilai, ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa lembaga pendidikan yang memungut biaya pendidikan secara otomatis kehilangan hak pengecualian sebagai objek PBB-P2.

“Sebagai penyelenggara pendidikan swasta, Yayasan IGM menyatakan tetap menjalankan prinsip nirlaba sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014,” katanya.

Menurutnya prinsip nirlaba bukan berarti lembaga pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik. Namun, tujuan utama penyelenggaraan pendidikan bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca juga :   Pelajar di Lahat Tewas Tersengat Listrik Saat Coba Sambungkan Kabel

“Sisa hasil usaha, menurut ketentuan yang menjadi rujukan yayasan, harus digunakan kembali untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan, bukan dibagikan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas Yayasan,” katanya.

Marzuki mengklaim tidak pernah membagikan hasil usaha kepada pengurus. Hal tersebut, menurut mereka, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

“Untuk menilai status nirlaba suatu yayasan, perlu dilakukan penelaahan terhadap akta pendirian, legalitas badan hukum, izin penyelenggaraan pendidikan, serta tata kelola keuangannya,” katanya.

Baca juga :   Soal Libur Ramadan 2025, Disdik Palembang Tetap Berikan Penugasan

Dalam pelaksanaan pendidikan, pihaknya menerapkan sejumlah skema pembayaran, yaitu pembayaran penuh bagi peserta didik yang mampu, pembayaran sebagian (partial), beasiswa KIP Kuliah, subsidi yayasan, hingga beasiswa penuh 100 persen.

“Yayasan IGM secara tegas menyatakan menolak Surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Nomor 973/2642/Bapenda/2026,” kata Marzuki.

Dalam surat tersebut, menurutnya Bapenda kota Palembang menyatakan Yayasan IGM wajib membayar PBB-P2 karena memungut biaya pendaftaran, uang pangkal, dan uang bangunan. Penilaian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Baca juga :   Pinkan Mambo Minta Cerai dari Arya Khan, Konflik Rumah Tangga Kembali Memanas

Namun, pihaknya menilai alasan tersebut tidak tepat jika dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa lembaga pendidikan yang dikelolanya tidak memenuhi prinsip nirlaba.

Menurutnya apabila logika tersebut diterapkan secara menyeluruh, maka seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan dapat dianggap tidak memenuhi prinsip nirlaba hanya karena memungut biaya pendidikan.

“Oleh karenanya, kami menolak dengan tegas surat Bapenda tersebut, sehingga kami menolak untuk membayar PBB-P2,” tegas pihak Yayasan IGM.

Baca juga :   Sepanjang 2026, Empat PPPK di Pemkot Palembang Dipecat Terbukti Melanggar Disiplin Kerja

Yayasan IGM juga menyoroti dasar argumentasi hukum yang sebelumnya digunakan Bapenda atau BPPD dalam menetapkan kewajiban PBB-P2.

Menurutnya , sebelumnya terdapat rujukan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995 tentang pengenaan PBB terhadap Perguruan Tinggi Swasta.

“Surat edaran tersebut mengatur pemberian pengurangan PBB sebesar 50 persen bagi perguruan tinggi swasta yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, di antaranya besaran SPP minimal Rp2 juta, luas bangunan minimal 2.000 meter persegi, dan jumlah mahasiswa minimal 3.000 orang,” katanya.

Baca juga :   RDPS Genjot Diplomasi Anggaran: Palembang Dorong Proyek Prioritas 2026 Masuk Agenda Nasional

Yayasan IGM menurut Marzuki menilai ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar secara otomatis setelah lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012.

Setelah itu, menurutnya muncul argumentasi baru yang menyatakan bahwa pungutan biaya pendidikan menjadi alasan lembaga pendidikan dikenakan PBB-P2.

“Yayasan mempertanyakan dasar hukum dari argumentasi tersebut karena menurut mereka, pemungutan biaya pendidikan tidak serta-merta menghilangkan prinsip nirlaba suatu lembaga pendidikan,” katanya.

Baca juga :   Skandal Uang Masjid dan Warisan Umat di Palembang: Komite CAPAI Bongkar Dugaan Penyimpangan Agama di Masa Kolonial

Selain itu , Yayasan IGM menyayangkan pemasangan spanduk yang menyebut yayasan sebagai penunggak pajak. Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi merusak nama baik lembaga pendidikan yang mengelola berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, hingga pesantren.

Yayasan menurut Marzuki telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, untuk meminta izin memasang baliho tandingan sebagai bentuk penyampaian informasi dari pihak yayasan.

Terkait isu yang menyebut Yayasan IGM kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Pajak, pihak yayasan membantah informasi tersebut.

Baca juga :   MBG Palembang Bangkitkan Semangat Belajar Anak, Buka Lapangan Kerja Baru di Gandus

Dia menyebut informasi itu tidak benar atau hoaks. Mereka menjelaskan bahwa perkara di PTUN dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai bukan merupakan kewenangan absolut PTUN, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Pajak.

Sementara itu, Yayasan IGM menurutnya menegaskan belum pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Mengenai isu mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), Yayasan IGM menyatakan bahwa penilaian mahal atau murah bersifat relatif dan harus mempertimbangkan fasilitas serta kualitas layanan pendidikan yang diberikan.

Baca juga :   Ingin Jualan di CFN Kolonel Atmo? Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM di Event Perdana Palembang

“Bahwa dana yang diterima dari peserta didik digunakan untuk membayar gaji guru dan dosen, biaya operasional laboratorium, listrik, air, serta investasi pengembangan pendidikan,” katanya.

Bahkan, pihak yayasan mengklaim memberikan gaji kepada tenaga pendidik dengan nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah sekolah swasta lainnya.

Pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2026, Yayasan IGM menurutnya menyediakan 300 beasiswa bagi kelompok Desil 1 hingga 4, para penghafal Al-Qur’an (hafiz), mahasiswa asing asal Yaman, serta anak dosen dan karyawan.

Baca juga :   Kasus Tak Bertambah, Dinkes Sumsel Klaim ‘Super Flu’ Terkendali Berkat Imunitas Warga

Yayasan IGM juga menjelaskan bahwa Gedung Graha IGM pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Gedung tersebut digunakan untuk kegiatan siswa SD, SMP, dan SMA, pelaksanaan salat berjamaah yang melibatkan sekitar 1.200 siswa, pengajian, serta kegiatan wisuda.

Apabila tidak digunakan pada Sabtu dan Minggu, gedung tersebut dapat dimanfaatkan oleh karyawan secara gratis dengan hanya membayar biaya operasional.

Baca juga :   Siapkan Ikon Baru di Kambang Iwak, Jembatan dan Air Terjun Menari Segera Dibangun

“Sementara itu, jika digunakan oleh masyarakat umum, hasil penyewaan akan masuk ke rekening yayasan dan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, bantuan kepada pesantren dan ustaz, serta kegiatan di Masjid Agung,” katanya.

Marzuki mengakui pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB ketika terjadi kenaikan pajak hingga lima sampai sepuluh kali lipat pada masa pemerintahan Wali Kota Harnojoyo.

Namun, permohonan tidak dikabulkan. Sejak saat itu, yayasan mulai mempertanyakan dasar pengenaan pungutan PBB-P2 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Tips Memilih Hewan Kurban: Pastikan Sehat, Aman, dan Halal untuk Idul Adha

Terkait komunikasi dengan Pemerintah Kota Palembang, menurut Marzuki, Yayasan IGM mengungkapkan bahwa pihaknya hanya pernah menerima satu kali undangan pertemuan.

Namun, surat undangan tersebut diterima ketika perwakilan yayasan sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri pertemuan.

Dia juga mengklaim telah tiga kali mengajukan permohonan pertemuan kepada pihak pemerintah kota, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Baca juga :   Resah Aksi Setrum Ikan Marak Lagi di Sungai Rawas, Warga Dua Desa Sulit Cari Nafkah

Mengenai persoalan perizinan bangunan, dia menyatakan bahwa Gedung A, Gedung Fakultas Kedokteran (FK), Gedung B, dan Gedung C telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun apabila terdapat bangunan tambahan yang belum memiliki izin, pihak dia menyatakan siap memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Marzuki Ali menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Palembang dalam menangani persoalan PBB-P2 tersebut.

Dia juga menyinggung komitmen Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat berkampanye pada 2024, yang menurut mereka pernah menyampaikan keinginan untuk mencerdaskan masyarakat.

Baca juga :   Jelang Idul adha 1446 H, Lapas Muara Enim Dibantu Polisi Bakal Amankan Salat Id, dan Pemotongan Kurban

Namun, pihaknya menilai langkah dan pemberitaan yang berkembang saat ini justru mencerminkan komitmen tersebut.

“Yayasan IGM berharap polemik PBB-P2 ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan dunia pendidikan di Kota Palembang,” tutupnya. (DSK) 

IGM Marzuki Alie Pemkot Palembang Ratu Dewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLogo BGN Diduga Dibuat Pakai AI, Tulisan di Pita Garuda Jadi Sorotan
Next Article Windah Basudara Disebut Siapkan Perang Besar, Nama Willie Salim Ikut Terseret
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20263 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20264 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,587 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?