RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, pemindahan pemerintahan ke IKN disebut sebagai langkah strategis menjadikan Nusantara pusat politik nasional.
Pemerintah menargetkan sejumlah capaian pembangunan agar IKN siap berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, mulai dari
Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare; Gedung dan perkantoran pemerintahan mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan.
Penyediaan hunian layak dan berkelanjutan minimal 50 persen; Pembangunan sarana dan prasarana dasar hingga 50 persen; Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Serta, Pemindahan tahap awal 1.700–4.100 ASN ke IKN dengan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.
Pemerintah juga memprioritaskan pembangunan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hunian bagi ASN, infrastruktur dasar, hingga pengembangan sistem pemerintahan digital.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa status ibu kota politik berarti pembangunan IKN akan fokus pada fungsi pemerintahan.
“Ibu kota politik artinya tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” katanya.
Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) sekaligus administrasi negara.
Kota ini berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan politik, sementara pusat ekonomi tetap bisa berada di kota lain.
Sedangkan, Jakarta diperkirakan akan tetap memegang peran sebagai pusat ekonomi dan finansial. Sementara IKN difokuskan sebagai pusat pemerintahan. (vid)

