Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»372 Entitas Diduga Terkait Karhutla, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin
Regional

372 Entitas Diduga Terkait Karhutla, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin

RiyadiBy Riyadi28/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Petisi yang dibuat WALHI terkait Karhutla agar pemerintah mengeluasi kejadian kebakaran. (Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan setelah WALHI mengungkap adanya indikasi 372 entitas perusahaan yang diduga terlibat dalam persoalan karhutla. Temuan itu telah disampaikan WALHI secara langsung kepada Presiden pada 15 September 2026.

WALHI menilai karhutla yang terus berulang setiap tahun tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, ketimpangan penguasaan tanah, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Baca juga :   Perampokan Berdarah di Ruko 15 Ilir Palembang, Pemilik Tewas dan Istri Luka Parah

“Karhutla bukan sekadar bencana alam yang datang berulang setiap tahun. Ia berkaitan erat dengan persoalan tata kelola sumber daya alam, ketimpangan penguasaan tanah, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan,” demikian pernyataan WALHI dalam petisi yang diterbitkan melalui situs change.org dikutip Relung, Senin (28/9/2026).

WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha korporasi yang ditemukan memiliki titik api di dalam wilayah konsesinya dan terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani karhutla.

Evaluasi tersebut, menurut WALHI, harus disertai dengan pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti bermasalah serta pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.

Baca juga :   Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, 13 Orang Dibawa ke Jakarta

WALHI juga meminta pemerintah menerapkan moratorium pemberian izin baru maupun perpanjangan izin bagi perusahaan industri ekstraktif dengan mempertimbangkan pemulihan lingkungan hidup.

Selain itu, WALHI mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah dan menangani karhutla. Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001 melalui langkah-langkah konkret,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

Baca juga :   Dimutasi Kapolri, Irjen Pol Sandi Nugroho Tinggalkan PR Kebakaran Hutan dan Lahan

WALHI juga menyoroti persoalan hak guna usaha (HGU) yang dinilai bermasalah. HGU yang terbukti bermasalah diminta dievaluasi dan dicabut untuk kemudian diprioritaskan bagi pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

Menurut WALHI, negara tidak cukup hanya melakukan pemadaman ketika karhutla terjadi. Pemerintah juga harus membenahi persoalan yang menjadi akar kebakaran hutan dan lahan.

WALHI turut mendesak pemerintah memulihkan hutan dan gambut yang rusak, menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, serta membuka informasi kepada publik mengenai kualitas udara, lokasi dan penyebab karhutla hingga proses penegakan hukum.

Baca juga :   Temui Pj Wali Kota Palembang, Driver Online Palembang Keluhkan Nasib

Desakan tersebut disampaikan WALHI bertepatan dengan momentum Hari Keadilan Ekologis yang ditetapkan pada 20 September.

WALHI menilai momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta melindungi masyarakat dan generasi mendatang.

“Karhutla bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Ini tentang udara yang kita hirup, kesehatan yang kita pertaruhkan, ruang hidup yang kita pertahankan, dan masa depan yang kita wariskan,” tulis petisi tersebut.

Baca juga :   Tahun Ini, Bantuan Bedah Rumah di Muratara Menyasar 350 Unit

Hingga berita ini ditulis, sudah 388 orang menandatangani petisi berjudul “ Indonesia Tanpa Karhutla: Desak Pemulihan Ekologis dan KEadilan untuk Rakyat” yang diterbitkan oleh WALHI.[YKP]

372 Entitas Desak Pemerintah Evaluasi Izin Karhutla Walhi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBarang Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Berpindah, Kemenimipas Cari Tahu Alasannya
Next Article Remaja Spesialis Bobol Rumah Diringkus, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?