RELUNG.ID- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan tersebut disampaikan setelah WALHI mengungkap adanya indikasi 372 entitas perusahaan yang diduga terlibat dalam persoalan karhutla. Temuan itu telah disampaikan WALHI secara langsung kepada Presiden pada 15 September 2026.
WALHI menilai karhutla yang terus berulang setiap tahun tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, ketimpangan penguasaan tanah, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Karhutla bukan sekadar bencana alam yang datang berulang setiap tahun. Ia berkaitan erat dengan persoalan tata kelola sumber daya alam, ketimpangan penguasaan tanah, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan,” demikian pernyataan WALHI dalam petisi yang diterbitkan melalui situs change.org dikutip Relung, Senin (28/9/2026).
WALHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha korporasi yang ditemukan memiliki titik api di dalam wilayah konsesinya dan terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani karhutla.
Evaluasi tersebut, menurut WALHI, harus disertai dengan pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti bermasalah serta pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
WALHI juga meminta pemerintah menerapkan moratorium pemberian izin baru maupun perpanjangan izin bagi perusahaan industri ekstraktif dengan mempertimbangkan pemulihan lingkungan hidup.
Selain itu, WALHI mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah dan menangani karhutla. Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera menjalankan mandat TAP MPR IX/MPR/2001 melalui langkah-langkah konkret,” tulis WALHI dalam pernyataannya.
WALHI juga menyoroti persoalan hak guna usaha (HGU) yang dinilai bermasalah. HGU yang terbukti bermasalah diminta dievaluasi dan dicabut untuk kemudian diprioritaskan bagi pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
Menurut WALHI, negara tidak cukup hanya melakukan pemadaman ketika karhutla terjadi. Pemerintah juga harus membenahi persoalan yang menjadi akar kebakaran hutan dan lahan.
WALHI turut mendesak pemerintah memulihkan hutan dan gambut yang rusak, menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, serta membuka informasi kepada publik mengenai kualitas udara, lokasi dan penyebab karhutla hingga proses penegakan hukum.
Desakan tersebut disampaikan WALHI bertepatan dengan momentum Hari Keadilan Ekologis yang ditetapkan pada 20 September.
WALHI menilai momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta melindungi masyarakat dan generasi mendatang.
“Karhutla bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Ini tentang udara yang kita hirup, kesehatan yang kita pertaruhkan, ruang hidup yang kita pertahankan, dan masa depan yang kita wariskan,” tulis petisi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, sudah 388 orang menandatangani petisi berjudul “ Indonesia Tanpa Karhutla: Desak Pemulihan Ekologis dan KEadilan untuk Rakyat” yang diterbitkan oleh WALHI.[YKP]

