RELUNG.ID – Seorang remaja bernama Raja Andika alias Raju (19), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tak berkutik ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Raju merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah yang sudah beberapa kali beraksi di Lubuklinggau.
Barang hasil curian tersebut di jual pelaku dan uangnya dihabiskan untuk makan dan main judi slot.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi di toko swalayan SM di Jalan Bukit Sulap, RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur di kamar ruko lantai 2 dan saat itu korban mendengar ada suara pintu terbuka dan suara-suara dari luar kamar seperti ada orang lain didalam ruko tersebut,” kata AKP M Kurniawan Azwar pada Senin, 28 September 2026.
Kemudian korban menelpon security toko dan karyawannya untuk datang ke ruko. Sesampai di ruko tersebut, sekuriti dan karyawan korban mendapati ada 4 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian di selatan milik korban yang berad di lantai 1.
Selanjutnya security dan karyawan tersebut langsung mencoba untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun saat itu 3 pelaku berhasil kabur, sedangkan salah satu pelaku masih terjebak didalam ruko tersebut.
Lalu korban menghubungi pihak Polres Lubuk Linggau untuk mengamankan salah satu pelaku yang masih berada didalam ruko tsb. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit laptop merk Toshiba, 8 kotak rokok berbagai merk, 3 buah tas dan uang tunai senilai Rp. 2.500.000.
“Kerugian ditaksir senilai Rp 6 juta,” terangnya.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Macan Linggau mendapatkan salah satu pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Kamis, 25 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB.
“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, saat ditangkap pelaku sedang duduk di warung depan POM Megang,” ungkapnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mendapat uang Rp500 ribu hasil menjual barang-barang curian. Pelaku menjelaskan uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli makan dan bermain judi slot.
Selain itu, hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana curat sebanyak 3 kali di wilayah hukum Lubuklinggau. Berdasar Lp / B / 150 / IV / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 477 KUHP, Pada hari Minggu, 20 April 2025 pukul 06.30 Wib, di Jl. Patimura Rt. 01 Kel. Mesat Jaya Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Lalu Lp / B / 241 / VII / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 477 KUHP, Pada hari Rabu, 16 Juli 2025 pukul 11.55 Wib, di Jl. Garuda Gang Makruf Kel. Bandung Kiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Kemudian Lp / B / 79 / III / 2026 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 477 KUHP, Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2026 pukul 15.00 Wib, di Jl. Ahmad Yani Kel. Megang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. (NSR)

