Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»4 Prajurit BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Hukum

4 Prajurit BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

RiyadiBy Riyadi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.

Keempat prajurit tersebut sebelumnya diamankan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dan kini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut.

Baca juga :   Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES, yang disebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan.

Baca juga :   Tembak Kepala Hingga Tewas, Samudra JP Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, penyidik menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan korban telah berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Puspom TNI pun telah mengajukan permohonan resmi untuk dapat memeriksa Andrie sebagai saksi.

Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca juga :   PBB Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang mendorong pengungkapan aktor intelektual di balik teror tersebut. Sejumlah anggota dewan bahkan mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan luas karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap aktivis HAM dan kebebasan sipil di Indonesia.[YKP]

4 Prajurit TNI Andrie Yunus BAIS Kasus penyiraman Air Keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnime The Insipid Prince’s Furtive Grab for The Throne Dijadwalkan Tayang Juli
Next Article Perang Iran Picu Kenaikan Harga Plastik di Indonesia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?