RELUNG.ID- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus.
Keempat prajurit tersebut sebelumnya diamankan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dan kini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES, yang disebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga berupaya meminta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Namun, pemeriksaan sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, penyidik menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan korban telah berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Puspom TNI pun telah mengajukan permohonan resmi untuk dapat memeriksa Andrie sebagai saksi.
Aulia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang mendorong pengungkapan aktor intelektual di balik teror tersebut. Sejumlah anggota dewan bahkan mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan luas karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap aktivis HAM dan kebebasan sipil di Indonesia.[YKP]

