Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Banding Diterima, 2 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
Regional

Banding Diterima, 2 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

alwiBy alwi05/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, batal dipecat dari dinas militer setelah permohonan banding mereka dikabulkan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, perubahan hukuman diberikan khusus terhadap Edi dan Budhi.

Selain membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, majelis hakim juga mengurangi hukuman penjara keduanya.

Baca juga :   TNI Evaluasi Penyaluran Bantuan dari Helikopter Usai Video Beras Berserakan Viral

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (4/9/2026).

Majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, khusus terkait pemidanaan terhadap Edi dan Budhi.

Baca juga :   VIDEO: Momen Petugas Gabungan Lewati Ombak Setinggi 3 Meter Saat Antar Logistik Pemilu 2024

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar majelis hakim.

Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Melalui putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan juga dibatalkan.

Baca juga :   Dua Oknum TNI AD Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Warga di Manggarai Barat

Sementara itu, hukuman terhadap Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi dua tahun enam bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun penjara. Ia juga tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan.

Dengan putusan tersebut, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman pidana penjara, tetapi keduanya masih berstatus sebagai anggota militer.

Hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Edi juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.

Baca juga :   45 Hari Tanpa Hujan, Satgas Karhutla Diminta Siaga 24 Jam

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ujar Fredy dalam sidang putusan, Rabu (10/6/2026).

Baca juga :   Sidak ke Pasar Tradisional, Pemkab OKU Timur Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman

Selain Budhi, Edi sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Sementara Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Lettu Pas Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Dalam putusan banding, permohonan keempat terdakwa dinyatakan diterima secara formal. Namun, perubahan pemidanaan yang disebutkan dalam putusan tersebut secara khusus menyangkut Edi dan Budhi.

Baca juga :   Andrie Yunus Buka Suara Usai Disiram Air Keras, Tak Takut Teror Pengecut

Kasus ini bermula dari aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam persidangan tingkat pertama terungkap, para terdakwa menganggap tindakan Andrie yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana untuk melakukan aksi terhadap Andrie kemudian dibahas Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto pada Senin (9/3/2026).

Saat itu, Edi awalnya berniat memukul Andrie sebagai bentuk pelajaran. Namun, Budhi mengusulkan agar Andrie tidak dipukuli, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat.

Baca juga :   Aksi Maling Kotak Amal di Lubuklinggau Terekam CCTV

Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi disebut bersedia menjadi eksekutor, sementara Budhi dan Nandala turut terlibat dalam perencanaan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya upaya mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus. Edi disebut mencari informasi melalui Google dan mengetahui korban rutin mengikuti kegiatan Kamisan di kawasan Monas.

Pembagian tugas kemudian dilakukan. Edi dan Budhi bertugas mencari Andrie di kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI. (vid)

Andrie Yunus BAIS Penyiraman air keras TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFerry Irwandi Galang Donasi Untuk Hutan Kalimantan, Tembus Rp4,1 Miliar
Next Article Viral Serobot Antrean SPBU Pakai Seragam Dishub, Ternyata Relawan Jukir
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?