Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Hukum

Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

RiyadiBy Riyadi29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Dalam persidangan, mereka hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat dan memakai topi.

Baca juga :   Drama Nafkah Usai Perceraian: Sarwendah Beberkan Reimburse, Ruben Tunjukkan Bukti Transfer

Sidang yang dipimpin Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto diawali dengan pemeriksaan identitas dan kondisi para terdakwa. Selanjutnya, Oditurat Militer II-07 membacakan dakwaan, sementara para terdakwa mendengarkan dalam posisi berdiri.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara dalam kasus ini adalah dendam pribadi terhadap korban.

“Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa tindakan para terdakwa masih dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban,” ujarnya di persidangan.

Baca juga :   Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Tahap Sidang, Empat Oknum TNI Segera Diadili

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, korban baru saja menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah kegiatan tersebut selesai.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius, termasuk cedera pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Ia sempat terjatuh dari sepeda motor dan kemudian mendapat pertolongan warga sebelum dilarikan ke RSCM untuk penanganan medis.

Baca juga :   Banding Diterima, 2 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

Pasca kejadian, keempat prajurit BAIS TNI tersebut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.[YKP]

Aktivis Kontras BAIS Empat Prajurit Jalani Sidang Pengadilan Militer
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomut KAI Soroti Taksi Listrik Jadi Pemicu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur
Next Article Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Melayat Karyawati KompasTV Korban Tewas Kecelakaan KA di Bekasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?