RELUNG.ID- Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Dalam persidangan, mereka hadir mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat dan memakai topi.
Sidang yang dipimpin Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto diawali dengan pemeriksaan identitas dan kondisi para terdakwa. Selanjutnya, Oditurat Militer II-07 membacakan dakwaan, sementara para terdakwa mendengarkan dalam posisi berdiri.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif sementara dalam kasus ini adalah dendam pribadi terhadap korban.
“Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa tindakan para terdakwa masih dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban,” ujarnya di persidangan.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat itu, korban baru saja menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah kegiatan tersebut selesai.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius, termasuk cedera pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Ia sempat terjatuh dari sepeda motor dan kemudian mendapat pertolongan warga sebelum dilarikan ke RSCM untuk penanganan medis.
Pasca kejadian, keempat prajurit BAIS TNI tersebut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.[YKP]

