Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks Diciduk, Polisi Telusuri Aliran Dana
Hukum

8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks Diciduk, Polisi Telusuri Aliran Dana

RiyadiBy Riyadi28/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sindikat buzzer. (AI/ChatGPT)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisasi melalui media sosial. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik kini menelusuri aliran dana serta memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama di balik operasi propaganda digital tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang bekerja secara sistematis dengan menyebarkan informasi bohong dan konten provokatif di berbagai platform media sosial.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Baca juga :   Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Petani di Prabumulih Diciduk Polisi

Delapan tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi tersebut, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek penyebaran konten.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman. Polisi belum menjelaskan secara rinci alasan hanya enam tersangka yang ditahan, sementara dua lainnya belum menjalani penahanan.

Selain menangkap para pelaku, penyidik kini masih mendalami pihak yang diduga sebagai pemesan utama. Polisi menyebut telah mengamankan sosok yang berperan sebagai penghubung atau “jembatan utama” menuju pihak pemesan.

Baca juga :   Onadio Leonardo Ditangkap Terkait Narkoba, Akui Menyesal dan Masih Diperiksa Polisi


“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ungkap Iman.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas sindikat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sumber pendanaan, termasuk kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara.

Menurut Iman, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa penyebaran hoaks tersebut dipesan oleh instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga :   KPK: Pejabat Kemnaker Julukan 'Sultan' Diduga Tak Patuh LHKPN, Selisih Harta Capai Rp 65 Miliar

“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP,” jelasnya.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, kedelapan tersangka saat ini dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga :   Ditinggal Lima Menit, Dana Desa Ratusan Juta Dicuri dari Mobil Pj Kades Tapandullu di Mamuju

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, pemesan utama, serta aliran dana yang diduga menjadi sumber pembiayaan jaringan propaganda digital tersebut.[YKP]

8 Tersangka Ditangkap Polisi Sindikat Buzzer
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas di Palembang Fluktuatif, Satu Suku Rp13,7 Juta
Next Article Ketum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tak Pernah Sebut Wartawan sebagai ‘Londo Ireng’
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?