Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»91 Persen Pelaku Korupsi Pria, KPK Waspadai Modus Pelapisan Aset
Hukum

91 Persen Pelaku Korupsi Pria, KPK Waspadai Modus Pelapisan Aset

RiyadiBy Riyadi22/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia didominasi oleh laki-laki. Dari data yang dihimpun sejak 2004 hingga 2026, sebanyak 91 persen pelaku korupsi merupakan pria, sementara perempuan hanya 9 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan ini sekaligus memperbarui data yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pimpinan lembaga tersebut.

“Dari data yang dihimpun oleh KPK, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91 persen dan perempuan 9 persen,” ujar Budi, Rabu (22/4/2026).

Baca juga :   Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Berpotensi Diperiksa Kejari

Menurut Budi, dominasi tersebut juga berkaitan dengan pola kejahatan yang dilakukan. KPK menemukan adanya praktik pelapisan aset (layering) yang melibatkan “sirkel” atau lingkaran orang-orang terdekat pelaku.

Ia menjelaskan, sirkel ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi agar tidak langsung terdeteksi sebagai milik pelaku utama.

“Misalnya uang hasil korupsi dibelikan aset, kemudian diatasnamakan kepada pihak lain,” jelasnya.

Baca juga :   Bupati Cilacap Syamsul Auliya Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK Usai Terjaring OTT

Pola ini, lanjut Budi, sejalan dengan temuan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. Ia menyoroti kecenderungan pelaku korupsi pria menyembunyikan uang melalui pihak terdekat, termasuk hubungan personal, guna menghindari pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK menegaskan bahwa “sirkel” yang dimaksud memiliki cakupan luas, mulai dari keluarga, kerabat, hingga pihak lain yang dipercaya oleh pelaku dalam berbagai tahapan kejahatan, baik saat perencanaan, pelaksanaan, maupun setelah tindak pidana terjadi.

Sebagai contoh, KPK menyoroti kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Dalam kasus tersebut, ajudan berperan aktif dalam menagih pungutan liar kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga :   Mbak Ita Divonis 5 Tahun, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 683 Juta

Menghadapi berbagai modus tersebut, KPK memastikan akan menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam penyamaran aset, termasuk dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami pelajari pola-pola tersebut, dan jika terdapat unsur TPPU, tentu akan kami terapkan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara,” tegas Budi.[YKP]

91 Persen Korupsi Modus Pelaku Pelapisan Aset
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRefly Harun dan Rismon Sianipar Bersitegang soal Royalti Buku Jokowi’s White Paper
Next Article Sempat Naik, Emas Antam Alami Penurunan Harga
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?