RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia didominasi oleh laki-laki. Dari data yang dihimpun sejak 2004 hingga 2026, sebanyak 91 persen pelaku korupsi merupakan pria, sementara perempuan hanya 9 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa temuan ini sekaligus memperbarui data yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pimpinan lembaga tersebut.
“Dari data yang dihimpun oleh KPK, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91 persen dan perempuan 9 persen,” ujar Budi, Rabu (22/4/2026).
Menurut Budi, dominasi tersebut juga berkaitan dengan pola kejahatan yang dilakukan. KPK menemukan adanya praktik pelapisan aset (layering) yang melibatkan “sirkel” atau lingkaran orang-orang terdekat pelaku.
Ia menjelaskan, sirkel ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi agar tidak langsung terdeteksi sebagai milik pelaku utama.
“Misalnya uang hasil korupsi dibelikan aset, kemudian diatasnamakan kepada pihak lain,” jelasnya.
Pola ini, lanjut Budi, sejalan dengan temuan yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. Ia menyoroti kecenderungan pelaku korupsi pria menyembunyikan uang melalui pihak terdekat, termasuk hubungan personal, guna menghindari pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK menegaskan bahwa “sirkel” yang dimaksud memiliki cakupan luas, mulai dari keluarga, kerabat, hingga pihak lain yang dipercaya oleh pelaku dalam berbagai tahapan kejahatan, baik saat perencanaan, pelaksanaan, maupun setelah tindak pidana terjadi.
Sebagai contoh, KPK menyoroti kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Dalam kasus tersebut, ajudan berperan aktif dalam menagih pungutan liar kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Menghadapi berbagai modus tersebut, KPK memastikan akan menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang terlibat dalam penyamaran aset, termasuk dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami pelajari pola-pola tersebut, dan jika terdapat unsur TPPU, tentu akan kami terapkan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara,” tegas Budi.[YKP]

