RELUNG.ID- Perdebatan panas terjadi antara Refly Harun dan Rismon Sianipar terkait persoalan royalti dan pembiayaan buku Jokowi’s White Paper.
Perdebatan tersebut mencuat dalam sebuah program yang tayang di YouTube iNews, Selasa (21/4/2026), saat Refly memaparkan konsep dasar pembagian peran antara penulis dan penerbit dalam industri buku.
Menurut Refly, seorang penulis pada umumnya tidak bertanggung jawab atas biaya produksi maupun distribusi.
“Kalau Anda bertindak sebagai penulis saja, maka tidak bertanggung jawab terhadap ongkos produksi dan distribusi. Mau rugi atau untung itu semua di penerbit,” ujar Refly.
Ia juga mencontohkan pengalaman pribadinya saat menerbitkan buku, di mana dirinya sempat membantu mencarikan dana iklan hingga Rp100 juta, namun tidak mendapatkan keuntungan finansial karena hanya berperan sebagai penulis.
Refly kemudian mempertanyakan siapa pihak yang menanggung biaya produksi buku tersebut, termasuk apakah Roy Suryo dan Rismon ikut menanggung biaya cetak.
Menanggapi hal itu, Roy Suryo menyatakan sejak awal dirinya tidak terlibat dalam pembiayaan.
Sementara itu, Rismon membantah pernyataan Refly yang menyebut biaya produksi ditanggung pihak lain. Ia menegaskan bahwa dana pre-order (PO) sebesar Rp180 juta telah terkumpul sebelum buku dicetak.
“Jadi sebelum masuk cetak, sudah ada uang Rp180 juta dari PO. Jadi bukan tanggungan pihak tertentu,” tegas Rismon.
Perdebatan semakin memanas saat Refly mengklaim dirinya turut mengeluarkan dana besar dalam proses tersebut. Namun, klaim itu kembali dibantah oleh Rismon.
“Kamu belum masuk di kasus ini waktu itu, jangan klaim itu uang Anda,” balas Rismon.
Tak hanya soal pembiayaan, Refly juga menyinggung pengalamannya dalam mengikuti polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sejak beberapa tahun lalu.
“Saya sudah mengikuti kasus ini sejak 2022,” tegasnya.
Diketahui, Rismon sebelumnya sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Namun, status tersebut gugur setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Rismon juga telah menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Jokowi di Solo.
Dalam perkembangan terbaru, Rismon mengaku telah mengubah kesimpulannya terkait ijazah Jokowi. Berdasarkan analisis lanjutan, ia menyatakan tidak menemukan kejanggalan atas keaslian dokumen tersebut.
“Tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” ujarnya.
Sementara itu, Jokowi menegaskan bahwa penghentian kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
“Kalau sudah diberikan SP3, artinya semuanya sudah selesai,” kata Jokowi.[YKP]

