RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan yakin mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak akan merusak maupun menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menanggapi pertanyaan publik mengenai belum ditahannya Febrie meski telah ditetapkan sebagai tersangka.“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Anang mengatakan Kejagung juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok (di Indonesia). Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian.
Anang menjelaskan, tiga Sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang menegaskan seluruh anggota tim memiliki kompetensi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan akan bekerja secara profesional.
Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menjelaskan kapan Febrie akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka maupun apakah penyidik akan melakukan penahanan dalam waktu dekat. Proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan.[YKP]

