RELUNG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” katanya.
Menurut Anang, pengunduran diri tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sejak 8 hingga 9 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor.
Sejumlah perkara yang tengah didalami penyidik di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT ASABRI, serta perkara penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding rumah di kawasan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi itu diamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penyidik juga menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan tersebut disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Namun hingga saat ini, Polri belum memberikan konfirmasi mengenai identitas pemilik rumah maupun hubungan aset yang disita dengan pihak tertentu.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum belum menetapkan kesimpulan terkait keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa. (vid)

