Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Periksa Bobby Adhityo, KPK Cecar Soal Pengaturan Audit BPK di Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim
Hukum

Periksa Bobby Adhityo, KPK Cecar Soal Pengaturan Audit BPK di Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim

alwiBy alwi17/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi.

Baca juga :   KPK Klarifikasi Soal Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan, Bantah Pinjam dari Bank

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Penyidik mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan hasil audit yang diduga berpengaruh terhadap perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Baca juga :   15 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Muba, BNN Sumsel Ringkus Tiga Tersangka

Selain itu, Bobby juga dimintai keterangan mengenai peran tersangka Agusz Dewanggara alias Angga yang diduga memiliki akses atau pengaruh dalam proses audit di lingkungan BPK.

Menurut Budi, keterangan Bobby dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang telah diperoleh dari para tersangka maupun saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.

“Keterangan-keterangan ini akan melengkapi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka. Ke depan penyidik juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara,” katanya.

Baca juga :   KPK Dukung Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Usul Sanksi Lebih Berat

Dalam pemeriksaan yang sama, KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan pegawai BPK, yakni Tenaga Ahli Anggota V BPK Tuning Rahayu, Direktur Jenderal PKN V BPK Widhi Widayat, ASN BPK Adhony, serta Kepala Sekretariat AKN V BPK Wahyu.

Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai mekanisme perubahan temuan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim, termasuk proses yang diduga memengaruhi perubahan opini hasil pemeriksaan.

“Kami mendalami bagaimana mekanisme perubahan temuan audit tersebut hingga berdampak pada opini laporan keuangan,” jelas Budi.

Baca juga :   Anak Pemilik Botanica Residence Bantah Tuduhan Penipuan Pembelian Rumah

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada 13–14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan suap audit BPK merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Adi Triyadi, Abi Nurwardani, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka. Selanjutnya, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Baca juga :   Residivis Pencurian di Palembang Berulah, Bobol Rumah Kosong, Terekam CCTV dan Kembali Dipenjara

Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai penerima suap. Adapun Edison dan Fika Nur Alawi diduga berperan sebagai pihak pemberi.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula ketika proyek pengadaan smart board yang menjadi objek penyidikan sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Temuan audit tersebut disebut memiliki nilai yang melebihi batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.

Baca juga :   KPK Telusuri Aliran Dana Proyek Jalan Sumut, Polisi hingga Kajari Masuk Radar


Penyidik menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan bawahannya untuk mengupayakan perubahan hasil audit melalui Angga. Dalam proses tersebut diduga terjadi negosiasi biaya sebesar sekitar Rp1,6 miliar agar temuan audit dapat diubah.

Dari dana yang berhasil dikumpulkan, sekitar Rp500 juta diduga telah disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Angga dan perantara bernama Mulyono. Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya menerima uang sebesar Rp50 juta.

KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap audit yang diduga memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim tersebut. (YSF)

Audit BPK KPK Laporan keuangan Pemkab Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Ganti Nama NotebookLM Menjadi Gemini Notebook, Hadirkan Fitur Analisis Data Berbasis Cloud
Next Article Polemik Dokter Jadi Kadis Damkar dan Penyelamatan, BKPSDM Muba Sebut Hasil Job Fit
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?