RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Penyidik mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan hasil audit yang diduga berpengaruh terhadap perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, Bobby juga dimintai keterangan mengenai peran tersangka Agusz Dewanggara alias Angga yang diduga memiliki akses atau pengaruh dalam proses audit di lingkungan BPK.
Menurut Budi, keterangan Bobby dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang telah diperoleh dari para tersangka maupun saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
“Keterangan-keterangan ini akan melengkapi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka. Ke depan penyidik juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan pegawai BPK, yakni Tenaga Ahli Anggota V BPK Tuning Rahayu, Direktur Jenderal PKN V BPK Widhi Widayat, ASN BPK Adhony, serta Kepala Sekretariat AKN V BPK Wahyu.
Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai mekanisme perubahan temuan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim, termasuk proses yang diduga memengaruhi perubahan opini hasil pemeriksaan.
“Kami mendalami bagaimana mekanisme perubahan temuan audit tersebut hingga berdampak pada opini laporan keuangan,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada 13–14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan suap audit BPK merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Adi Triyadi, Abi Nurwardani, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka. Selanjutnya, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai penerima suap. Adapun Edison dan Fika Nur Alawi diduga berperan sebagai pihak pemberi.
KPK mengungkapkan, perkara ini bermula ketika proyek pengadaan smart board yang menjadi objek penyidikan sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Temuan audit tersebut disebut memiliki nilai yang melebihi batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.
Penyidik menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan bawahannya untuk mengupayakan perubahan hasil audit melalui Angga. Dalam proses tersebut diduga terjadi negosiasi biaya sebesar sekitar Rp1,6 miliar agar temuan audit dapat diubah.
Dari dana yang berhasil dikumpulkan, sekitar Rp500 juta diduga telah disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Angga dan perantara bernama Mulyono. Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya menerima uang sebesar Rp50 juta.
KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap audit yang diduga memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim tersebut. (YSF)

