RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial I.A.T. diamankan polisi dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., bersama tim opsnal.
Petugas mendapati barang yang diduga narkotika berada di tangan kanan I.A.T. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan serbuk yang diduga ekstasi.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat 3,21 gram serta enam paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,11 gram.
Selain itu, polisi menemukan satu paket plastik kecil berisi serbuk yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,26 gram.
Penggeledahan kemudian diperluas ke sekitar rumah pelaku. Polisi turut menemukan satu unit timbangan digital di halaman depan rumah serta dua buah sedotan modifikasi berbentuk sekop.
Barang yang diduga sabu tersebut disimpan dalam kotak P3K kecil berwarna putih. Polisi juga menemukan ratusan plastik klip transparan kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau pengemasan narkotika.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Empat Lawang. Kami tidak berhenti di sini dan akan terus melakukan pengembangan mendalam untuk mengejar jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Abdul Aziz.
I.A.T. bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Sampel barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika yang disita.
Atas dugaan perbuatannya, I.A.T. dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. (SLM)

