RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal ini menyusul temuan aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi ditemukannya uang tunai dan emas batangan dalam jumlah besar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menegaskan lembaganya akan melakukan pendalaman terhadap laporan harta kekayaan pejabat publik, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK telah dan akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN pejabat publik yang rawan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Aminuddin, Jumat (10/7/2026).
Sorotan publik mengarah pada LHKPN Febrie Adriansyah karena rumah di Sentul yang menjadi objek penggeledahan tidak tercantum dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 7 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, Febrie hanya mencatat kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung dengan total nilai sekitar Rp14,85 miliar.
Selain aset properti tersebut, laporan itu juga mencantumkan harta bergerak senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938 juta, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Tidak terdapat keterangan mengenai kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding.
Dari lokasi itu, petugas menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta 74 kilogram emas batangan. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus PT ASABRI, serta perkara yang melibatkan PT Krakatau Steel.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan seluruh aset yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul harta kekayaannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum yang sudah sesuai prosedur hukum,” katanya. (vid)

