Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Mulai 1 September, Garuda Indonesia Berlakukan Aturan Baru Bagasi
Bisnis

Mulai 1 September, Garuda Indonesia Berlakukan Aturan Baru Bagasi

alwiBy alwi17/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Garuda Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru mengenai bagasi tercatat bagi penumpang mulai 1 September 2026.

Melalui aturan tersebut, maskapai beralih dari sistem perhitungan berdasarkan total berat bagasi (weight concept) menjadi sistem berbasis jumlah koper atau piece concept.

Baca juga :   Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,03 Persen di 2024, Sektor Perdagangan dan Konsumsi Jadi Pendorong Utama

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tiket yang diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026 dan digunakan untuk perjalanan mulai tanggal yang sama.

Sementara itu, tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi lama, meskipun jadwal penerbangannya berlangsung setelah kebijakan baru diberlakukan.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan penerapan piece concept merupakan bagian dari upaya perusahaan menghadirkan layanan yang lebih modern, transparan, dan mudah dipahami pelanggan.

Baca juga :   Garuda Indonesia Minta Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Menurutnya, melalui sistem baru tersebut penumpang tidak hanya memperhatikan total berat bagasi, tetapi juga jumlah koper yang dibawa beserta batas berat maksimum untuk masing-masing koper.

“Dengan ketentuan jumlah koli dan batas berat yang jelas, penumpang dapat merencanakan barang bawaannya dengan lebih baik sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Pada penerbangan domestik, penumpang kelas Economy memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.

Baca juga :   Sumsel Dapatkan Tambahan Pasokan LPG 3 Kg dari Pertamina Jelang Idul Adha

Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class masing-masing mendapatkan dua koper dengan berat maksimum 32 kilogram per koper, sehingga total bagasi yang dapat dibawa mencapai 64 kilogram.

Untuk penerbangan internasional, penumpang Economy Class memperoleh dua koper dengan berat maksimal 23 kilogram per koper atau total 46 kilogram.

Adapun penumpang Business Class dan First Class tetap mendapatkan dua koper dengan berat maksimal 32 kilogram per koper atau total 64 kilogram.

Baca juga :   Pergantian Dewan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia, Mawardi Yahya Jadi Komisaris Independen

Neil menjelaskan, dibandingkan aturan sebelumnya, skema baru memberikan peningkatan kapasitas bagasi pada sejumlah kelas penerbangan.

Bahkan, pada beberapa kategori penumpang dapat memperoleh tambahan kapasitas bagasi hingga 34 kilogram.

Selain memberikan keuntungan berupa kapasitas bagasi yang lebih besar, sistem piece concept juga dinilai lebih selaras dengan standar yang telah diterapkan banyak maskapai internasional.

Baca juga :   Garuda Indonesia Fair 2026 di Palembang, 390 Ribu Kursi Promo Dibuka hingga Agustus 2027

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses penanganan bagasi, terutama bagi penumpang yang melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional.

Garuda Indonesia mengimbau seluruh pelanggan untuk memahami ketentuan baru tersebut sebelum bepergian.

Penumpang diharapkan memperhatikan jumlah koper yang dibawa serta batas berat maksimum setiap koper agar dapat memanfaatkan fasilitas bagasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   PP Palembang-Jakarta Pake Garuda Indonesia Cuma Rp1,1 Jutaan, Catat Jadwal Promonya Ini

Pada sistem weight concept yang selama ini digunakan, bagasi dihitung berdasarkan total berat seluruh barang bawaan tanpa membatasi jumlah koper.

Sementara melalui sistem piece concept, setiap penumpang memperoleh alokasi jumlah koper tertentu dengan batas berat maksimum untuk masing-masing koper.

Dengan demikian, penumpang tidak hanya harus memperhatikan total berat bagasi, tetapi juga memastikan setiap koper tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.

Baca juga :   Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Stagnan di Rp1,9 Juta

Garuda Indonesia menegaskan kebijakan baru ini hanya berlaku bagi tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026, sedangkan tiket yang dibeli sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti aturan bagasi lama meskipun digunakan untuk penerbangan setelah 1 September 2026. (CKM)

Aturan bagasi baru Garuda Indonesia Maskapai penerbangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBeredar Surat Mutasi Pejabat Kejagung, Jaksa Agung Usulkan Pengganti Febrie Adriansyah
Next Article Diduga Pukul Siswa karena Tak Hafal Perkalian, Seorang Guru di Lubuklinggau Diperiksa Polisi
alwi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?