RELUNG.ID – Sebuah surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin beredar luas.
Surat tersebut memuat usulan pergantian sejumlah pejabat tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Termasuk posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini dijabat Febrie Adriansyah.
Dalam dokumen bertanggal 13 Juli 2026 tersebut tercantum nomor SR-5/A/JA/07/2026 dengan klasifikasi “Sangat Rahasia” dan perihal Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat itu menyebutkan pengusulan Dr Asep Nana Mulyana yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono.
Sebagai penggantinya di posisi Jampidum, diusulkan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diusulkan diisi Dr. Harli Siregar, yang saat ini menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Yang paling menyita perhatian, surat tersebut juga menyebut adanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 11 Juli 2026.
Berdasarkan hal itu, Jaksa Agung disebut mengusulkan Dr. Kuntadi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset, sebagai pengganti Febrie Adriansyah di kursi Jampidsus.
Apabila Kuntadi bergeser menjadi Jampidsus, maka jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi Dr. Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta.
Dalam bagian akhir surat dijelaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan jabatan yang sangat teknis sehingga memerlukan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.
Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung RI, Burhanuddin dan ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA).
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun Istana mengenai keaslian maupun tindak lanjut surat tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan surat usulan rotasi tersebut baru diterima pada Selasa (14/7/2026).
“Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Apabila usulan tersebut disetujui, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkan Kuntadi akan diisi Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat usulan rotasi pejabat Kejaksaan Agung pada Selasa (14/7/2026).
Selanjutnya, Tim Penilai Akhir (TPA) akan memproses usulan tersebut sebelum ditetapkan pejabat definitif.
“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme, istilahnya adalah TPA,” kata Prasetyo. (KPB)

