RELUNG.ID– Seorang guru berinisial RP di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap sejumlah siswa kelas VI. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu diduga memukul murid menggunakan mistar kayu karena tidak hafal perkalian saat ujian berlangsung.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Lubuklinggau dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, mengatakan hingga Jumat (17/7/2026), baru satu orang tua siswa yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Namun, lima siswa lain yang mengaku menjadi korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Yang melapor satu, cuma yang ikut turut serta menjadi korban itu bersama lima orang lainnya. Mereka ini satu kelas duduk di bangku kelas VI,” kata Dio.
Selain memeriksa para korban, penyidik juga telah meminta keterangan dari RP sebagai terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi saat guru menggelar ujian hafalan perkalian yang sebelumnya telah diinformasikan kepada siswa sekitar sepekan sebelum pelaksanaan.
“Kalau keterangan, dilakukan hari itu pada saat dilakukan ujian perkalian dan seminggu sebelum kejadian sudah diwanti-wanti bahwa hari itu akan dilakukan ujian perkalian,” ujarnya.
Menurut Dio, siswa yang tidak mampu menjawab soal perkalian satu per satu diduga dipukul menggunakan mistar kayu hingga mengalami luka lebam di bagian tangan dan kaki.
“Jadi dites satu per satu. Tidak bisa jadi disebat,” ungkapnya.
Kepada penyidik, RP mengaku tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan selama mengajar.
“Kalau kata dia baru kelas VI inilah kejadian perdana. Itu setelah kami ambil keterangan, seperti itu keterangan dia,” tambah Dio.
Meski demikian, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami tetap melakukan penyelidikan, mencari alat-alat yang digunakan, untuk TKP dan segala macam. Kami lengkapi dulu, kalau memang lengkap akan kami coba naikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengatakan pihak sekolah telah menonaktifkan sementara RP dari aktivitas mengajar hingga proses pemeriksaan selesai.
“Untuk sementara Pak RP kita istirahatkan dulu mengajar di kelas sampai menunggu keputusan,” ujarnya.
Kasus ini bermula setelah sejumlah wali murid melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (15/7/2026) malam. Mereka menilai tindakan guru yang memukul siswa menggunakan mistar kayu sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan, meski dilakukan saat proses pembelajaran.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.[NSR]

