RELUNG.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea menuai kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan setelah dinilai melontarkan pernyataan yang menghina jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
Buntut dari insiden tersebut, Hotman didesak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan diminta diperiksa oleh organisasi advokat tempatnya bernaung atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kecaman disampaikan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Insiden itu terjadi ketika Hotman memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman merespons sejumlah pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dinilai merendahkan. Ia antara lain melontarkan ucapan, “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang narasumber dan tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan jurnalis.
Menurutnya, bertanya dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak enggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Senada, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis merupakan bagian dari kewajiban profesi untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), bukan untuk mencari sensasi atau persoalan.
Ia menilai pernyataan Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme serta bertentangan dengan semangat Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme,” kata Herik.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan seorang advokat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu demi kepentingan pembelaan terhadap klien. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi profesi wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.
Desakan yang lebih tegas datang dari Iwakum. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku yang ditunjukkan di ruang publik.
Menurutnya, ucapan “lu punya otak enggak?” bukan lagi bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap kapasitas intelektual wartawan.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegas Irfan.
Keempat organisasi tersebut menegaskan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan kehidupan demokrasi.
Karena itu, mereka mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarsesama profesi demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.[YKP]

