Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dinilai Hina Wartawan, Hotman Paris Didesak Minta Maaf dan Diperiksa Organisasi Advokat
Hukum

Dinilai Hina Wartawan, Hotman Paris Didesak Minta Maaf dan Diperiksa Organisasi Advokat

RiyadiBy Riyadi20/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai "orang dekat Solo" setelah mengunggah video yang meminta aparat tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea menuai kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan setelah dinilai melontarkan pernyataan yang menghina jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).

Buntut dari insiden tersebut, Hotman didesak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan diminta diperiksa oleh organisasi advokat tempatnya bernaung atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kecaman disampaikan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Baca juga :   Somasi dan Hak Jawab dari Hotman Paris and Partners atas Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan PT RMK Energy Tbk (RMKE)

Insiden itu terjadi ketika Hotman memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam sesi tanya jawab, Hotman merespons sejumlah pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dinilai merendahkan. Ia antara lain melontarkan ucapan, “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang narasumber dan tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan jurnalis.

Baca juga :   Gerindra Tegur Hotman Paris Usai Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Menurutnya, bertanya dan melakukan verifikasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak enggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Senada, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis merupakan bagian dari kewajiban profesi untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), bukan untuk mencari sensasi atau persoalan.

Baca juga :   Hotman Sebut Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden yang Didiskriminalisasi Tanpa Pamit

Ia menilai pernyataan Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme serta bertentangan dengan semangat Kode Etik Jurnalistik.

“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme,” kata Herik.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan seorang advokat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu demi kepentingan pembelaan terhadap klien. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi profesi wartawan.

Baca juga :   Hotman Paris Soroti Kasus Viral Kepsek SMP Prabumulih Dicopot Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.

Desakan yang lebih tegas datang dari Iwakum. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku yang ditunjukkan di ruang publik.

Menurutnya, ucapan “lu punya otak enggak?” bukan lagi bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap kapasitas intelektual wartawan.

Baca juga :   Diduga Jadi Korban Pelecehan, IRT di Palembang Lapor Polisi

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegas Irfan.

Keempat organisasi tersebut menegaskan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan kehidupan demokrasi.

Karena itu, mereka mengingatkan pentingnya menjaga etika komunikasi dan saling menghormati antarsesama profesi demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.[YKP]

Arogansi Hotman Paris Didesak Minta Maaf Hotman Paris Wartawan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Dalami Dugaan Jual Beli Opini Audit WTP, Status Delapan Daerah di Sumsel Berpotensi Dicabut, Ini Daftarnya!
Next Article Hotman Paris Akui Tak Dibayar Bela Febrie, Dicap Pencitraan oleh Anak hingga Dikecam Wartawan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?