Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Perry Warjiyo Tinggalkan Kursi Gubernur BI, Ini Penjelasan Destry Damayanti
Bisnis

Perry Warjiyo Tinggalkan Kursi Gubernur BI, Ini Penjelasan Destry Damayanti

RiyadiBy Riyadi27/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Perry Warjiyo resmi meninggalkan kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Kepastian itu disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” ujar Destry.

Baca juga :   Karet Dunia Turun, Petani Diminta Fokus Tingkatkan Kualitas Panen

Destry menjelaskan, setelah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Penetapan itu mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” jelasnya.

Baca juga :   Naniek Deyang Singgung 'Trauma Akut' Urus Keuangan Usai Mundur dari BGN

Meski telah terjadi pergantian kepemimpinan, Destry memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan BI akan terus menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga :   Tarif Impor AS ke Indonesia Tembus 47 Persen

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang mendasari keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.[YKP]

Alasan Pribadi Bank BI Destry Damayanti Mundur Perry Warjiyo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara
Next Article Cekcok Saat Sarapan Nasi Uduk Berakhir Bentrokan, Satu Tewas di Menteng
Riyadi

Related Posts

Politik

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur, Sebut Demi Lindungi Prabowo dari Dampak Putusan MK

09/10/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?