RELUNG.ID – Nama Burhanuddin Abdullah menjadi perhatian publik setelah disebut-sebut masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 26 Juli 2026.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Untuk sementara, posisi Gubernur BI dijalankan oleh Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Burhanuddin Abdullah bukan nama baru di dunia ekonomi dan moneter Indonesia. Pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947 itu memiliki rekam jejak panjang di sektor kebijakan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Pertanian di Universitas Padjadjaran sebelum melanjutkan studi Magister Ekonomi (Master of Arts) di Michigan State University, Amerika Serikat. Atas kontribusinya terhadap pengembangan ilmu ekonomi, Burhanuddin juga menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro.
Kariernya di pemerintahan dimulai saat dipercaya menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001. Setelah itu, ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sebelum dipercaya memimpin bank sentral sebagai Gubernur BI periode 2003–2008.
Di tingkat internasional, Burhanuddin pernah menjabat sebagai Assistant Executive Director di International Monetary Fund (IMF) yang mewakili sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia juga pernah memimpin Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) sebagai Ketua Umum selama dua periode, yakni 2003–2006 dan 2006–2008.
Dalam beberapa tahun terakhir, Burhanuddin masih aktif mengemban sejumlah jabatan strategis. Sejak 2024, ia dipercaya sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT PLN (Persero). Ia juga menjadi Ketua Tim Pakar sekaligus salah satu inisiator pembentukan Danantara, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi nasional.
Di balik rekam jejaknya sebagai ekonom senior, Burhanuddin Abdullah juga pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar yang dikelola Bank Indonesia.
Dalam perkara itu, sekitar Rp68,5 miliar diduga digunakan untuk membiayai bantuan hukum sejumlah mantan pejabat BI yang sedang menjalani proses hukum. Sementara sekitar Rp31,5 miliar lainnya diduga digunakan untuk memengaruhi proses pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia di DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka pada 2008. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Oktober 2008, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Burhanuddin Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dana YPPI. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.
Meski pernah menjalani proses hukum, nama Burhanuddin kembali mencuat dalam dinamika pergantian pucuk pimpinan Bank Indonesia. Pengalaman panjangnya di bidang moneter membuatnya masuk dalam pembicaraan publik sebagai salah satu figur yang dinilai memiliki kapasitas memimpin bank sentral. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa calon Gubernur Bank Indonesia yang akan diajukan untuk menggantikan Perry Warjiyo.[YKP]

