RELUNG.ID- Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisasi melalui media sosial. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik kini menelusuri aliran dana serta memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama di balik operasi propaganda digital tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan propaganda digital yang bekerja secara sistematis dengan menyebarkan informasi bohong dan konten provokatif di berbagai platform media sosial.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Delapan tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi tersebut, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek penyebaran konten.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman. Polisi belum menjelaskan secara rinci alasan hanya enam tersangka yang ditahan, sementara dua lainnya belum menjalani penahanan.
Selain menangkap para pelaku, penyidik kini masih mendalami pihak yang diduga sebagai pemesan utama. Polisi menyebut telah mengamankan sosok yang berperan sebagai penghubung atau “jembatan utama” menuju pihak pemesan.
“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ungkap Iman.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas sindikat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sumber pendanaan, termasuk kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara.
Menurut Iman, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa penyebaran hoaks tersebut dipesan oleh instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan tindak pidana korupsi.
“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP,” jelasnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, kedelapan tersangka saat ini dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, pemesan utama, serta aliran dana yang diduga menjadi sumber pembiayaan jaringan propaganda digital tersebut.[YKP]

