Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Usai Menang Banding, Teddy Pardiyana Sah Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah
Regional

Usai Menang Banding, Teddy Pardiyana Sah Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

RiyadiBy Riyadi29/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Teddy Pardiyana resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Status ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali menjadi sorotan setelah Teddy Pardiyana memenangkan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.

PTA Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy terkait penetapan status ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.

Dengan putusan tersebut, Teddy Pardiyana bersama putranya, Bintang, secara hukum dinyatakan sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

Baca juga :   Seleksi Calon Petugas Haji Daerah (PHD) Sumsel Tahun 2025 Resmi Dibuka

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan putusan tingkat banding telah diketuk melalui sistem e-court pada Rabu (22/7/2026).

“Kalau Kang Teddy reaksinya ya bersyukur, alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum. Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhumah,” ujar Wati kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Putusan tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap harta peninggalan Lina Jubaedah yang selama ini menjadi polemik.

Baca juga :   Sule Santai Hadapi Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana: Bukan Soal Menang atau Kalah

Sebelumnya, mantan suami Lina, Sule, pernah membeberkan daftar aset yang dimiliki almarhumah semasa hidup. Menurut Sule, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Lina, seluruh harta bawaan yang diperoleh selama pernikahan mereka diperuntukkan bagi anak-anak.

Aset tersebut di antaranya berupa sertifikat sejumlah bidang tanah, rumah di kawasan Panyawangan yang disebut diperuntukkan bagi Putri Delina, serta bangunan ruko yang dokumen kepemilikannya diklaim tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, Sule juga mengungkap adanya dana sekitar Rp5 miliar di rekening Lina yang menurutnya merupakan hasil kerja putranya, Rizky Febian, sehingga bukan termasuk harta warisan maupun harta bersama.

Baca juga :   Pengacara Sebut Teddy Pardiyana Hanya Ingin Pengakuan Status Ahli Waris

Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah kos, vila di Bandung senilai sekitar Rp1,4 miliar, serta beberapa bidang tanah di wilayah Jawa Barat.

“Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujar Sule dalam tayangan kanal YouTube SL Media yang dikutip Kompas.com.

“Itu uang Iky bukan uang warisan,” tegas Sule.

Baca juga :   Sengketa Warisan Lina Jubaedah, Sule Ungkap Dokumen Penting di Safety Box Bank Hilang

Tak hanya itu, Sule juga mengaku menemukan kejanggalan terkait sejumlah dokumen aset dan barang berharga setelah Lina meninggal dunia.

Ia mengatakan, tujuh hari setelah Lina wafat, Teddy sempat menyerahkan kunci safety box beserta sejumlah dokumen. Namun, saat diperiksa Putri Delina, beberapa dokumen penting dan barang berharga disebut sudah tidak berada di dalamnya.

Dokumen yang disebut hilang antara lain surat rumah Panyawangan, surat kepemilikan ruko, serta sertifikat rumah kos yang menurut Sule masih dipegang Teddy. Selain itu, sejumlah perhiasan yang sebelumnya disimpan di safety box juga diklaim telah berkurang.

Baca juga :   Rentetan Fatality di PT OKI Pulp and Paper Mills, Pekerja Kembali Tewas Usai Terjatuh ke Mesin Penggiling

“Yang jadi pertanyaan, safety box ketika dikasih, kuncinya itu ada dua. Putri setelah mengambil aset dari safety box itu ada beberapa barang yang hilang,” kata Sule.

“Surat rumah Panyawangan tidak ada, ruko tidak ada surat, sertifikat kosan dia yang pegang. Ini bagaimana?” lanjutnya.

Sule juga menyoroti transaksi rekening milik Lina. Ia menyebut berdasarkan informasi dari orang kepercayaan almarhumah, kartu ATM Lina semasa hidup dipegang oleh Teddy. Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening yang tersisa disebut hanya sekitar Rp1.000, sementara terdapat riwayat transaksi dana keluar dari rekening tersebut.

Baca juga :   Usai Demo Berulang, Kantor Bupati Pandeglang Dipasangi Pintu Besi

Meski demikian, putusan PTA Bandung hanya berkaitan dengan penetapan status Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai ahli waris. Adapun mengenai pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun musyawarah para ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

Ahli Waris Lina Jubaedah Menang Banding Sah Pemilik Waris Tedddy Pardiyana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleElon Musk Luncurkan X Money, Layanan Keuangan Digital untuk Pelanggan Premium
Next Article Usai Perry Warjiyo Mundur, Rupiah Melemah ke Rp18.100 per Dolar AS
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,811 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,784 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?