Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Terlibat Pungli Izin Air Tanah, Kabid Geologi ESDM Jatim Ditahan Kejati
Hukum

Diduga Terlibat Pungli Izin Air Tanah, Kabid Geologi ESDM Jatim Ditahan Kejati

RiyadiBy Riyadi29/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Korupsi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2026) petang. Usai menjalani pemeriksaan, ED langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Kejati Jatim dengan pengawalan petugas.

Baca juga :   Edarkan Sabu di Rumah Susun Palembang, Warga Jatim Ditangkap

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, ED menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

“Penetapan tersangka baru atas nama ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini,” ujar Punia dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

Selain menetapkan ED sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam proses pengajuan penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Baca juga :   Minta Isi OVO Rp7,7 Juta Tapi Tak Sanggup Bayar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Aris Mukoyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, Oni selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut penyidik, ED diduga memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin air tanah. Pungutan tersebut disebut dilakukan terhadap 217 pemohon dengan nilai mencapai Rp1.336.683.000.

“Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED dan AM. Tersangka ED juga diduga menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan,” kata Punia.

Baca juga :   Diduga Peras Sejoli, Dua Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana dan Dipecat

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.[YKP]

Jatim Kabid ESDM Kejati Jatim Tahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSakit Hati Pacar Selingkuh, Sopir Truk di Palembang Sebarkan Video Syur ke Facebook
Next Article Kapolda Sumsel Beri Atensi Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?