RELUNG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2026) petang. Usai menjalani pemeriksaan, ED langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Kejati Jatim dengan pengawalan petugas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, ED menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.
“Penetapan tersangka baru atas nama ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini,” ujar Punia dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).
Selain menetapkan ED sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam proses pengajuan penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Aris Mukoyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, Oni selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut penyidik, ED diduga memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin air tanah. Pungutan tersebut disebut dilakukan terhadap 217 pemohon dengan nilai mencapai Rp1.336.683.000.
“Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED dan AM. Tersangka ED juga diduga menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan,” kata Punia.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.[YKP]

