RELUNG.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam mata uang asing yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan pembuktian mengenai kepemilikan aset tersebut menjadi aspek penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah emas itu milik siapa. Begitu juga dengan uang dalam valuta asing yang ditemukan,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, setelah kepemilikan aset dipastikan, penyidik juga harus mengungkap asal-usul harta tersebut untuk mengetahui apakah berasal dari sumber yang sah atau merupakan hasil tindak pidana.
Ia menilai, jika aset tersebut diduga berasal dari perbuatan melawan hukum, penyidik juga perlu menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.
“Kalau sumbernya tidak sah, harus dijelaskan lagi tindak pidana asalnya apa. Kalau korupsi tentu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, tetapi jika berasal dari tindak pidana lain maka mekanismenya berbeda,” katanya.
Atas dasar itu, Febri berpendapat penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU terhadap kliennya berpotensi dilakukan terlalu dini apabila tindak pidana asal belum dapat dibuktikan secara jelas.
“Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU menurut kami terlalu terburu-buru, termasuk penahanannya,” ujarnya.
Selain menyoroti substansi perkara, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam administrasi penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
Febri menyebut terdapat beberapa kekeliruan dalam surat perintah penahanan, termasuk dugaan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5). Meski demikian, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami masih mempelajari seluruh fakta dan dokumen yang kami peroleh. Untuk saat ini kami belum ingin terburu-buru mengambil langkah hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan Febrie telah menjalani masa isolasi sesuai prosedur sebelum kemudian ditempatkan bersama tahanan lainnya.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut. Sementara proses penyidikan masih terus berlangsung. (vid)

