Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung Buktikan Kepemilikan 74 Kilogram Emas
Hukum

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung Buktikan Kepemilikan 74 Kilogram Emas

alwiBy alwi31/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik setelah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam mata uang asing yang disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan pembuktian mengenai kepemilikan aset tersebut menjadi aspek penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Yang harus dibuktikan oleh penyidik adalah emas itu milik siapa. Begitu juga dengan uang dalam valuta asing yang ditemukan,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga :   Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Banyuasin

Menurutnya, setelah kepemilikan aset dipastikan, penyidik juga harus mengungkap asal-usul harta tersebut untuk mengetahui apakah berasal dari sumber yang sah atau merupakan hasil tindak pidana.

Ia menilai, jika aset tersebut diduga berasal dari perbuatan melawan hukum, penyidik juga perlu menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.

“Kalau sumbernya tidak sah, harus dijelaskan lagi tindak pidana asalnya apa. Kalau korupsi tentu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, tetapi jika berasal dari tindak pidana lain maka mekanismenya berbeda,” katanya.

Baca juga :   Dicecar 18 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Atas dasar itu, Febri berpendapat penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU terhadap kliennya berpotensi dilakukan terlalu dini apabila tindak pidana asal belum dapat dibuktikan secara jelas.

“Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU menurut kami terlalu terburu-buru, termasuk penahanannya,” ujarnya.

Selain menyoroti substansi perkara, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam administrasi penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Baca juga :   Transaksi Senpi Rakitan, Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Febri menyebut terdapat beberapa kekeliruan dalam surat perintah penahanan, termasuk dugaan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5). Meski demikian, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami masih mempelajari seluruh fakta dan dokumen yang kami peroleh. Untuk saat ini kami belum ingin terburu-buru mengambil langkah hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca juga :   Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur dari Jabatan Jampidsus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan Febrie telah menjalani masa isolasi sesuai prosedur sebelum kemudian ditempatkan bersama tahanan lainnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut. Sementara proses penyidikan masih terus berlangsung. (vid)

Febrie Adriansyah Kejagung Mantan Jampidsus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGasak Dua Motor di Perumahan Taman Asri, Pelaku Curanmor di Palembang Dibekuk
Next Article Penumpang Kereta Api dari Stasiun Muara Enim Tembus 45 Ribu pada Semester I 2026
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,992 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,863 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,835 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?