RELUNG.ID – Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Hingga kini, penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jalan Gandaria I Nomor 20, Kramat Pela, Kebayoran Baru.
Pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo tiba dalam kondisi telah meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo sekaligus memastikan kepolisian tengah mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan saat ini melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, kepolisian juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya Sutrimo, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” kata Budi.
Sementara itu, beredar sebuah laporan yang memuat kronologi penemuan korban, keterangan sejumlah saksi, serta pernyataan dari pihak keluarga. Dalam laporan tersebut disebutkan keluarga mengaku belum menerima sejumlah barang pribadi milik Sutrimo, seperti telepon seluler, dompet, kartu ATM, dan pakaian yang dikenakan saat ditemukan.
Laporan yang sama juga memuat keterangan saksi yang mengaitkan korban dengan dugaan perselisihan terkait proyek batu bara di Jambi. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas klaim yang tercantum dalam laporan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
“Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Budi.[YKP]

