Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pastikan Proses Hukum Berjalan, Keluarga Maling Ayam yang Tewas di Tabanan Bali Gandeng Advokat
Hukum

Pastikan Proses Hukum Berjalan, Keluarga Maling Ayam yang Tewas di Tabanan Bali Gandeng Advokat

alwiBy alwi01/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebuah video yang memperlihatkan tangis histeris seorang anak perempuan saat mengantar pemakaman ayahnya viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penanganan kasus meninggalnya KD, pria yang diduga terlibat pencurian ayam dan kemudian menjadi korban amuk massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru.

Keluarga almarhum kini resmi mendapatkan pendampingan hukum dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) Bali.

Pendampingan tersebut diberikan sebagai upaya memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berulang

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada KD, melainkan untuk melindungi hak-hak hukum keluarga selama proses penyelidikan berlangsung.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum AAIB Bali, Gede Yudi Sutrisna, mengatakan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan memastikan hak-hak hukum keluarga korban tetap terlindungi sehingga proses penanganan perkara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Baca juga :   Megawati Kembali Pimpin PDIP, Instruksikan Kader Tak Loyal untuk Mundur

Menurut Yudi, pendampingan hukum juga bertujuan mengawal setiap tahapan penyelidikan agar berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim pendamping hukum dipimpin oleh Kadek Doni Riana dan melibatkan sejumlah advokat lainnya yang akan mendampingi keluarga KD dalam setiap proses hukum, termasuk apabila diminta memberikan keterangan kepada penyidik.

Saat ini, AAIB Bali masih terus berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun aparat kepolisian untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

Baca juga :   Tak Terima Ditilang Akibat Knalpot Brong, Pemuda di Bali Malah Mengamuk di Jalanan

Selain meminta pendampingan hukum, keluarga KD juga berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan terbuka.

Mereka menginginkan kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus yang tengah ditangani aparat.

Di sisi lain, AAIB Bali mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Baca juga :   Bawa 50 Kilogram Sabu Dalam Mobil, Dua Kurir Narkoba Jaringan Timur Tengah Ditangkap

Publik diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut secara independen.

Kasus meninggalnya KD hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Tabanan. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (vid)

Advokat Bali Maling Ayam Tabanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKuasa Hukum Soroti Surat Penahanan Febrie Adriansyah, Sebut Ada Tiga Poin yang Hilang
Next Article WhatsApp Uji Folder Baru untuk Pesan Bisnis, Chat Utama Bakal Lebih Rapi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?