RELUNG.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya lonjakan signifikan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol) selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.
Momentum ajang sepak bola terbesar dunia tersebut dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan, dengan total nilai deposit yang terdeteksi mencapai Rp1,02 triliun.
Berdasarkan analisis PPATK, lonjakan transaksi terjadi pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 6.001.352 transaksi deposit yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Selain mencatat nilai transaksi yang fantastis, PPATK juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Total saldo pada rekening yang diblokir sementara tersebut mencapai Rp325,43 miliar.
PPATK menilai penyelenggaraan Piala Dunia menjadi momentum yang dimanfaatkan sindikat judi online untuk menarik lebih banyak pemain melalui berbagai platform taruhan sepak bola.
Secara umum, hasil analisis Semester I 2026 juga menunjukkan adanya perubahan pola transaksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perputaran dana judi online memang mengalami penurunan dari Rp99,68 triliun pada Semester I 2025 menjadi Rp86,82 triliun pada Semester I 2026 atau turun sekitar 12,9 persen. Namun, di sisi lain, jumlah transaksi justru melonjak tajam dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi, meningkat hingga 167,2 persen.
Sementara itu, total nilai deposit naik dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun atau meningkat sekitar 26 persen. Frekuensi deposit pun melonjak dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi, atau naik sekitar 140 persen.
Menurut PPATK, lonjakan frekuensi transaksi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan peningkatan jumlah aktivitas judi online. Peningkatan itu juga dipengaruhi semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan serta meningkatnya partisipasi aktif lembaga pelapor.
Di sisi lain, jaringan judi online terus mengubah pola operasinya dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil, namun dilakukan dengan frekuensi yang jauh lebih tinggi. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari sistem pengawasan transaksi keuangan.
Dalam analisis Semester I 2026, PPATK juga mencatat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan untuk melakukan deposit judi online.
Nilai transaksi melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit. Dari sisi frekuensi, tercatat 198,77 juta transaksi atau setara 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Sementara itu, transaksi melalui perbankan dan dompet digital (e-wallet) membukukan nilai sebesar Rp9,69 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 27,99 juta kali.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa QRIS bukan penyebab meningkatnya praktik judi online. Menurutnya, QRIS merupakan sistem pembayaran yang legal dan memiliki manfaat besar bagi perekonomian masyarakat.
“QRIS memiliki manfaat besar bagi perekonomian masyarakat. Yang harus dilawan bukanlah teknologi pembayarannya, melainkan pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ujar Ivan.
PPATK menegaskan fokus pemberantasan diarahkan pada penyalahgunaan merchant, identitas, serta tujuan transaksi oleh jaringan judi online. Lembaga tersebut juga terus memperkuat kerja sama dengan perbankan, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum guna menekan peredaran dana yang berasal dari aktivitas perjudian daring.[YKP]

