Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Hukum

Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 menyusul proses hukum yang tengah dijalani Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

“FA sudah diberhentikan sementara,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Baca juga :   Ditangkap Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka

Menurut Anang, status pemberhentian sementara itu akan tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.

Baca juga :   Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Saat ini, Febrie Adriansyah masih menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di tengah proses hukum yang berlangsung. Jabatan strategis tersebut kini telah diisi oleh Kuntadi.

Pemberhentian sementara dari status jaksa merupakan konsekuensi administratif yang lazim diterapkan terhadap aparatur penegak hukum yang sedang menjalani proses pidana. Status tersebut akan dievaluasi kembali setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

Bekukan Febrie Adriansyah Kejagung Status Jaksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJaringan Judol Manfaatkan Piala Dunia 2026, PPATK Catat Lonjakan Transaksi
Next Article Purbaya Ungkap Alasan Menyebut Dirinya Menteri Paling Tidak Beruntung di Dunia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?