RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah (FA) dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 menyusul proses hukum yang tengah dijalani Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
“FA sudah diberhentikan sementara,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Anang, status pemberhentian sementara itu akan tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa.
Saat ini, Febrie Adriansyah masih menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di tengah proses hukum yang berlangsung. Jabatan strategis tersebut kini telah diisi oleh Kuntadi.
Pemberhentian sementara dari status jaksa merupakan konsekuensi administratif yang lazim diterapkan terhadap aparatur penegak hukum yang sedang menjalani proses pidana. Status tersebut akan dievaluasi kembali setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

