Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Saut Situmorang: Kasus Febrie Tinggal Dibuktikan di Persidangan
Hukum

Saut Situmorang: Kasus Febrie Tinggal Dibuktikan di Persidangan

RiyadiBy Riyadi06/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menilai proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tinggal menunggu pembuktian di persidangan.

Menurut Saut, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena nantinya majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi yang diajukan oleh penuntut umum maupun tim kuasa hukum.

“Ini kan tinggal mengadili kita ini. Yang kita bicara ini kan hanya semata formil-materiil saja. Itu sudah ada di situ. Tinggal bagaimana lawyer nanti bisa menegakkan itu, men-challenge semua,” kata Saut dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Emas, Uang & Kematian di Kasus Eks Jampidsus yang ditayangkan iNews, Rabu (5/8/2026).

Baca juga :   Buntut Polemik Rekening Gendut Rp170 Miliar, Aktivis Desak Aparat Periksa Inspektur Tambang Sumsel dan Daerah Lainnya

Dalam kesempatan itu, Saut juga menyampaikan pandangannya bahwa Febrie telah menjalani proses hukum dengan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Saya di banyak tempat selalu mengatakan, di mata saya, FA yang sekarang ditahan KPK itu lebih mulia daripada orang yang di luaran sekarang masih korupsi. Iya dong,” ujarnya.

Baca juga :   KPK Telusuri Aset dan Sumber Kekayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Meski demikian, Saut tidak menyatakan bahwa Febrie bersalah ataupun tidak bersalah. Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saut juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil.

Menurutnya, kualitas penegakan hukum suatu negara sangat dipengaruhi oleh profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga :   Ungkap Tersangka Baru Dugaan Suap di OKU, KPK Periksa 14 Saksi

“Kalau jaksanya benar, pasti negaranya itu benar. Lihat aja,” katanya.

Ia menambahkan, di sejumlah negara, proses persidangan berlangsung secara terbuka dengan memberikan ruang bagi jaksa maupun pengacara untuk menguji argumentasi hukum yang disampaikan di hadapan hakim.

“Even hakim di sana itu bisa-bisa di-challenge oleh jaksa. Kalau jaksanya benar, pasti negaranya itu benar,” ucapnya.

Baca juga :   Sidang Perdana Noel Dibuka, Jaksa Beber Dugaan Gratifikasi Rp3,3 Miliar Sertifikasi K3

Pernyataan Saut disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan oleh KPK.

Proses selanjutnya akan berlangsung di pengadilan, di mana jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan yang diajukan, sementara tim kuasa hukum memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menguji alat bukti yang diajukan.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status tersangka maupun terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[YKP]

Febrie Adriansyah KPK Saut Situmorang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Obrolan Grup, Ada Tag Hingga Poll Batas Waktu
Next Article Tiga Hari Operasi Pemadaman, 39 Hektare Lahan Gambut di Sumsel Masih Terbakar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,799 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?