Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Baru Tembus 43,30 Persen, Pajak Daerah Palembang Disorot Legislatif
Regional

Baru Tembus 43,30 Persen, Pajak Daerah Palembang Disorot Legislatif

alwiBy alwi11/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga Agustus 2026 masih berada di bawah separuh dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Berdasarkan data terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar.

Baca juga :   Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat, Pemkot Palembang Gandeng DJP

Dengan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,963 triliun sepanjang 2026, Pemkot Palembang masih harus mengejar sekitar Rp1,1 triliun hingga akhir tahun.

Capaian tersebut mendapat perhatian dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro.

Menurut Andreas, realisasi yang masih berada di kisaran 43 persen pada Agustus harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca juga :   APBD Palembang 2026, Pemkot Palembang Fokuskan Peningkatan Kualitas Hidup

Pemkot Palembang dinilai perlu memiliki strategi yang terukur untuk mengejar kekurangan penerimaan, bukan sekadar memastikan target akan tercapai.

“43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana sekitar Rp1,1 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar,” ujar Andreas, Senin (10/8/2026).

Ia menyoroti sejumlah sektor pajak yang realisasinya masih tergolong rendah. Berdasarkan data per 7 Agustus 2026, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru mencapai 25,81 persen.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Dukung Program MCSP KPK untuk Pemberantasan Korupsi 2025

Kemudian, Pajak Reklame baru terealisasi 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berada di angka 32,30 persen dan pajak parkir sebesar 33,70 persen.

Andreas meminta Pemkot Palembang segera mengevaluasi penyebab rendahnya penerimaan dari sektor-sektor tersebut.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah kondisi tersebut disebabkan potensi pajak yang belum tergali, wajib pajak yang belum terdata, rendahnya kepatuhan, lemahnya penagihan, maupun pengawasan yang belum optimal.

Baca juga :   Pelayanan Kesehatan Ratusan Ribu Warga Terancam, DPRD Palembang Soroti Penonaktifan BPJS PBI

“Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup,” tegasnya.

Khusus sektor Pajak Reklame, Andreas mendorong Bapenda melakukan audit dan pembaruan pendataan objek reklame di lapangan.

Ia menilai pertumbuhan billboard dan videotron di Kota Palembang perlu diikuti dengan optimalisasi penerimaan pajak.

Baca juga :   Satgas Optimalisasi PAD Optimis PAD 2026 Tembus Rp 2 Triliun

Untuk itu, ia meminta adanya sinkronisasi data antara Bapenda dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan perizinan usaha, bangunan, reklame, serta berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Menurut Andreas, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat mempersempit ruang fiskal Pemkot Palembang.

Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga :   Izin dan Pajak Dipertanyakan, Lima Pengelola Tempat Hiburan Malam Dipanggil

“Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda menyusun dan menyampaikan skenario fiskal hingga akhir 2026.

Banggar, menurutnya, membutuhkan gambaran mengenai target realistis hingga Desember, potensi pajak yang belum tertagih, jumlah piutang, serta strategi untuk menutup kekurangan penerimaan.

Baca juga :   Dukung Pemecahan Rekor Muri, Objek Wisata Watervang Lubuklinggau Diserbu Pecinta Kopi

Di sisi lain, sejumlah sektor pajak telah menunjukkan kinerja yang cukup baik. Hingga 7 Agustus 2026, pajak jasa perhotelan telah mencapai 66,80 persen, PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan sebesar 54,77 persen.

“Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah,” ujarnya.

Untuk menggenjot penerimaan, Andreas mengusulkan lima langkah yang dapat dilakukan Pemkot Palembang. Pertama, memetakan potensi pajak berdasarkan wilayah kecamatan dan sektor usaha menggunakan data riil di lapangan.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Perkuat Pengawasan, 1.099 CCTV Dipasang di 67 Lokasi

Kedua, memperkuat pengawasan serta rekonsiliasi data wajib pajak, khususnya pada sektor PBB-P2, BPHTB, reklame, parkir, hotel, restoran, dan hiburan.

Ketiga, memperluas digitalisasi transaksi dan sistem monitoring secara real time guna meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran.

Keempat, melakukan audit terhadap wajib pajak dengan kontribusi besar dengan mencocokkan data perizinan, transaksi, objek pajak, dan pembayaran.

Baca juga :   Bocoran Nama Pj Kepala Daerah di Sumsel, Ini Daftarnya

Kelima, melakukan evaluasi secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, terhadap jenis pajak yang realisasinya masih berada jauh di bawah target.

Andreas menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang akan terus mengawal persoalan penerimaan daerah tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan.

“Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak,” katanya.

Baca juga :   Dua Kali Segel Dirusak, Satpol PP Palembang Serahkan Kasus Hotel Parkside ke Polretabes Palembang

Ia menambahkan, PAD merupakan salah satu indikator penting kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Hariyanti membenarkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah masih berada di bawah 50 persen.

Baca juga :   Kajian Minim, DPRD Ragukan Efektivitas Ganjil Genap di Palembang

Namun, berdasarkan data terbaru, capaian penerimaan telah meningkat menjadi 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar.

“Untuk realisasi capaian penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 43,30 persen, atau Rp850,4 miliar,” tutupnya. (DSK)

DPRD Palembang PAD Pajak daerah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsut Kasus Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Belasan Anggota DPRD Palembang Jadi Saksi
Next Article Polres Empat Lawang dan Pemda Kompak Cegah Karhutla, Ikrar Bersama Digelar di Sembilan Kecamatan
alwi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?