RELUNG.ID – Komisi IV DPRD Kota Palembang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagai upaya memperkuat jaminan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh pelayanan publik dan layanan kesehatan yang inklusif.
Komitmen tersebut disampaikan usai Komisi IV DPRD Palembang menerima audiensi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumsel yang memaparkan hasil audit sosial terhadap pelayanan kesehatan di enam puskesmas di Kota Palembang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengatakan hasil audit yang dilakukan FITRA dan HWDI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas.
“Dari hasil survei dan audit tersebut terdapat beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian, terutama terkait penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta perbaikan infrastruktur dan aksesibilitas layanan kesehatan,” ujarnya.
Menurut Syaiful, aspek regulasi menjadi kewenangan DPRD sehingga pihaknya akan menginisiasi pembentukan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum di tingkat Kota Palembang.
Ia menjelaskan, saat ini Sumatera Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun, hingga kini Kota Palembang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas.
“Melalui Perda inisiatif ini kami berharap ada payung hukum yang lebih kuat sehingga kebijakan Pemerintah Kota Palembang benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas,” katanya.
Komisi IV DPRD Palembang juga menegaskan akan mengawal rekomendasi hasil audit agar menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang lebih inklusif.
Sementara itu, Koordinator FITRA Sumsel, Nunik Handayani, menjelaskan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Berdasarkan audit sosial yang dilakukan bersama HWDI Sumsel di enam puskesmas, masih ditemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Pada aspek aksesibilitas fisik, sejumlah fasilitas seperti pintu masuk, tangga, area parkir, jalur pemandu, meja pelayanan, hingga ranjang pemeriksaan dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Selain itu, akses informasi juga masih terbatas karena minimnya penanda, simbol, warna kontras, maupun media audio-visual yang mendukung pelayanan inklusif.
Audit juga menemukan masih terbatasnya kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Sebagian tenaga kesehatan belum memperoleh pelatihan bahasa isyarat maupun pemahaman mengenai berbagai ragam disabilitas, sementara belum semua puskesmas memiliki standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi manajemen layanan, FITRA dan HWDI mencatat belum tersedianya data penyandang disabilitas yang mutakhir dan terpilah di wilayah kerja puskesmas. Monitoring terhadap kesehatan reproduksi penyandang disabilitas juga dinilai masih perlu diperkuat.
Selain itu, sejumlah fasilitas penunjang seperti pencahayaan, kapasitas listrik, ruang tunggu, dan sarana ibadah juga dinilai belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Audit terhadap SOP pelayanan di enam puskesmas turut menunjukkan adanya perbedaan standar pelayanan maupun dasar hukum yang digunakan. Beberapa puskesmas masih mengacu pada regulasi lama yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan temuan tersebut, FITRA dan HWDI Sumsel merekomendasikan agar Pemerintah Kota Palembang memperkuat regulasi melalui penyusunan peraturan teknis mengenai layanan kesehatan yang inklusif, membangun basis data penyandang disabilitas yang terintegrasi, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan melalui pelatihan berkala, serta memperbaiki infrastruktur puskesmas agar memenuhi standar aksesibilitas bagi seluruh kelompok masyarakat. (DSK)

