RELUNG.ID – Sebanyak 114 ribu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Palembang dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan.
Kondisi ini memicu respons cepat dari DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Palembang menggelar rapat koordinasi pada Rabu (18/2) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Rapat itu diikuti perwakilan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Palembang, serta Dinas Sosial Kota Palembang guna mencari solusi atas penonaktifan ratusan ribu peserta tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan berdampak pada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami sudah memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial untuk duduk bersama. Intinya, kami meminta agar 114 ribu peserta PBI yang dinonaktifkan ini segera ditangani dan dicarikan solusi secepatnya,” katanya.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut menghasilkan dorongan tegas agar BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI, terutama bagi warga yang secara ekonomi memang berhak menerima bantuan iuran.
Komisi IV juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif.
DPRD meminta adanya pendataan ulang dan verifikasi yang cepat serta tepat sasaran agar warga kurang mampu tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
“Kami memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian bagi ribuan warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang mencatat sebanyak 113 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan terjadi akibat perubahan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Peserta yang sebelumnya berada pada desil 1–5 bergeser ke desil 6–10, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria PBI yang dibiayai APBN.
“Data BPS menunjukkan perubahan desil. Peserta yang masuk desil 6 sampai 10 otomatis dinonaktifkan dari PBI APBN. Untuk Palembang jumlahnya sekitar 113 ribu peserta,” kata Dinkes Palembang, Fenty, Kamis (5/2/2026).
Dinkes Palembang tidak tinggal diam. Pemerintah kota mengambil langkah dengan mengalihkan kepesertaan PBI yang dinonaktifkan dari APBN ke APBD Kota Palembang, khusus bagi warga yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Peserta PBI APBN yang tidak aktif akan kami pindahkan ke PBI APBD Kota Palembang, setelah diverifikasi kelayakannya,” kata Fenty.
Untuk mempercepat proses pengaktifan kembali, Dinkes menambah personel layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Aspirasi, serta menambah akun layanan pengaktifan dari BPJS Kesehatan.
Fenty menegaskan, selama status kepesertaan tidak aktif, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Kalau statusnya tidak aktif, pelayanan kesehatan di faskes tidak bisa diberikan,” tegasnya. (DSK)

