RELUNG.ID-Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak memasuki babak baru. Setelah menjalani mediasi selama 30 hari tanpa mencapai kesepakatan, kedua pihak kini bersiap melanjutkan perkara ke persidangan.
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Tidak adanya titik temu membuat perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan dimulai pekan depan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Dinyatakan bahwa mediasi kami gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal,” ujar Minola di PN Jakarta Selatan.
Setelah jalur mediasi menemui jalan buntu, kedua pihak kini akan mengandalkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.
Pihak Ruben menilai bukti yang dimiliki cukup kuat, khususnya terkait hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya.
Minola menyebut hak tersebut telah tercantum dalam Akta 39. Menurutnya, dokumen tersebut secara jelas mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya setiap pekan.
“Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak dua sampai tiga hari tanpa syarat. Nah, sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,” tegas Minola.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memastikan kliennya siap menghadapi persidangan. Sarwendah disebut telah mempersiapkan sejumlah bukti serta jawaban atas gugatan yang diajukan Ruben.
“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka,” kata Chris.
Perbedaan pandangan antara kedua pihak salah satunya terlihat dalam persoalan akses Ruben untuk bertemu anak-anaknya.
Ruben menilai adanya sejumlah persyaratan dapat membatasi haknya sebagai orang tua untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak.
Sementara pihak Sarwendah menegaskan hal tersebut bukan bentuk pembatasan. Chris mengatakan terdapat kewajiban orang tua yang harus dipenuhi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan anak.
“Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” ujar Chris.
Dengan gagalnya mediasi, perkara tersebut kini akan memasuki tahap persidangan pokok perkara. Kedua pihak akan menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang dijadwalkan dimulai pekan depan akan menjadi tahap penting dalam perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah tersebut. Bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.[YKP]

