Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Pengadilan
Regional

Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Pengadilan

RiyadiBy Riyadi20/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak memasuki babak baru. Setelah menjalani mediasi selama 30 hari tanpa mencapai kesepakatan, kedua pihak kini bersiap melanjutkan perkara ke persidangan.

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Tidak adanya titik temu membuat perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan dimulai pekan depan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga :   Diduga Ikut Dilaporkan Sarwendah, Ruben Onsu Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Betrand Peto

“Dinyatakan bahwa mediasi kami gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal,” ujar Minola di PN Jakarta Selatan.

Setelah jalur mediasi menemui jalan buntu, kedua pihak kini akan mengandalkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.

Pihak Ruben menilai bukti yang dimiliki cukup kuat, khususnya terkait hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya.

Baca juga :   Edarkan 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Palembang Diringkus

Minola menyebut hak tersebut telah tercantum dalam Akta 39. Menurutnya, dokumen tersebut secara jelas mengatur hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya setiap pekan.

“Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak dua sampai tiga hari tanpa syarat. Nah, sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,” tegas Minola.

Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memastikan kliennya siap menghadapi persidangan. Sarwendah disebut telah mempersiapkan sejumlah bukti serta jawaban atas gugatan yang diajukan Ruben.

Baca juga :   Pedagang di Palembang Ditemukan Tewas di Rumah Susun

“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka,” kata Chris.

Perbedaan pandangan antara kedua pihak salah satunya terlihat dalam persoalan akses Ruben untuk bertemu anak-anaknya.

Ruben menilai adanya sejumlah persyaratan dapat membatasi haknya sebagai orang tua untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak.

Baca juga :   VIDEO: Gugat Cerai Sang Istri, Ini Momen Kebersamaan Ruben Onsu dan Sarwendah

Sementara pihak Sarwendah menegaskan hal tersebut bukan bentuk pembatasan. Chris mengatakan terdapat kewajiban orang tua yang harus dipenuhi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan anak.

“Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” ujar Chris.

Dengan gagalnya mediasi, perkara tersebut kini akan memasuki tahap persidangan pokok perkara. Kedua pihak akan menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   BMKG Pastikan Gempa Banyuasin Akibat Sesar Lokal, Tak Ada Kerusakan Dilaporkan

Persidangan yang dijadwalkan dimulai pekan depan akan menjadi tahap penting dalam perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah tersebut. Bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.[YKP]

Gagal Mediasi ruben onsu Sarwendah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Foto Dugaan Perburuan Cenderawasih Papua, Warganet Geram
Next Article Kabut Asap Mulai Pekat, Pemprov Sumsel Imbau Gelar Salat Istisqo Atasi Karhutla
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?