Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Dana BOS, Tiga Oknum Pegawai Disdikbud Lubuklinggau Terancam Sanksi Berat
Regional

Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Dana BOS, Tiga Oknum Pegawai Disdikbud Lubuklinggau Terancam Sanksi Berat

alwiBy alwi20/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Inspektorat Lubuklinggau, Erwin Armeidi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsidikbud) Lubuklinggau dibebas tugaskan atau dicopot dari jabatannya.

Hal ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana BOS.

Baca juga :   Harga Melonjak dan Langka, Beli LPG 3 Kilogram di Empat Lawang Harus Antrean

Hal ini diakui oleh Kepala Inspektora Lubuklinggau, Erwin Armeidi, Kamis (20/8/2026).

“Ya, mereka dibebastugaskan dulu. Ketiganya yaitu Kabid, Kasi dan staf,” katanya.

Tak hanya itu, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan saat ini sedang mengumpulkan barang bukti serta memanggil ketiga oknum yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiga oknum tersebut inisial A, V dan S.

Baca juga :   Dituduh Pungli Mantan Karyawan, Plt Direktur Perumda Tirta Seguring Betung Angkat Bicara

Menurutnya, proses pemeriksaan ditargetkan berjalan secepat mungkin. Kemudian setelah itu baru dilakukan kesimpulan dan pemberian sanksi terhadap ketiganya sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Sanksinya ada hukuman disiplin, bisa berat. Apa isinya, nanti menunggu kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau terhadap Kepala Sekolah baik SD dan SMP se kota Lubuklinggau tahun anggaran 2026.

Baca juga :   Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dorong Peserta Jadi Lebih Berdaya

Kemudian tim penyelidik Kejaksaan menerima informasi akan adanya pertemuan antara Kepala Sekolah dengan oknum PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau untuk mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pencairan dana BOS Pendidikan ke Bank Sumsel Babel.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim penyelidik melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau. Ketika berada di kantor tersebut, tim penyelidik mendapatkan fakta adanya kerumunan Kepala Sekolah SD dan SMP yang sedang menunggu surat rekomendasi tersebut.

“Tim juga menemukan banyak amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein.

Baca juga :   Didemo Siswa, Guru SMKN 1 Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Selanjutnya tim penyelidik melakukan pengamanan keterangan terhadap pihak terkait dengan cara membawa 5 orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Lubuklinggau ke kantor Kejaksaan Lubuklinggau termasuk dengan barang bukti amlop.

“Dari hasil pengamanan barang bukti dan bahan keterangan, ditemukan hasil sebagai berikut yakni dari saudara inisial A ditemukan 14 amplop dan 16 amlop yang sudah dibuka dan tidak ada isinya. Kemudian dari Sundari F ditemukan 11 amlop dan dari saudari V ditemukan 1 amplop,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh bahan keterangan, barang bukti dan fakta hukum yakni adanya pelanggaran administrasi terkait dengan proses dan mekanisme pencairan dana bantuan operasional satuan pendidikan atau dana BOS yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan untuk pencairan dana BOS pada Bank Sumsel Babel cabang Lubukkinggau.

Baca juga :   DPRD Prabumulih Soroti Dugaan Pungli di Pasar Pagi

Hal ini bertentangan atau melanggar peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan dimaksud kepada Inspektorat kota Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pihak Kejaksaan Lubuklinggau juga merekomendasi adanya perbaikan terhadap tata kelola proses dan mekanisme pencairan dana bos pendidikan di dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau. (NSR)

dana BOS Disdikbud Lubuklinggau Kejari Lubuklinggau Pungli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenang Banding Sengketa Lahan, Ratusan Petani Minta Penggugat Ditangkap
Next Article Tak Hanya Muara Enim, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK di PALI dan Empat Lawang
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?