RELUNG.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka, meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 tidak berhenti pada upaya memadamkan api.
Hal ini menyusul sikap tegas Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta korporasi terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan ditindak sesuai hukum.
Rieke menilai pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang nyata, terukur, transparan, dan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” kata Rieke dikutip dari keterangan resminya, Senin (24/8/2026).
Ia menyoroti informasi pemerintah mengenai empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini dalam proses penyelidikan. Menurut Rieke, proses terhadap perusahaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, tanpa intervensi, dan tanpa tebang pilih.
Rieke menilai pemerintah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 telah menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, hingga ketentuan pidana lingkungan.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026 juga dinilai memperkuat landasan pengawasan dan penegakan hukum.
Rieke meminta Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan, serta aparat penegak hukum terkait melakukan penelusuran secara terpadu.
Menurut dia, lokasi kebakaran perlu dicocokkan dengan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), wilayah perkebunan, serta konsesi dan perizinan.
Penelusuran juga harus dilakukan terhadap rantai pertanggungjawaban, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengendali dan korporasi yang berkaitan dengan kebakaran.
“Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Rieke mendorong pemerintah membangun sistem data terpadu mengenai karhutla.
Data tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin atau konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah masyarakat terdampak, nilai kerugian, anggaran penanganan, perkembangan proses hukum, serta kewajiban pemulihan.
Ia mengusulkan langkah tersebut dijalankan melalui Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi pada hari ke-7, ke-30, ke-60, dan ke-90.
Menurut Rieke, keterbukaan data penting agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada kasus per kasus, tetapi juga mampu mengungkap pola dan pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran.
Rieke juga menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla tidak boleh berhenti pada vonis maupun pencabutan izin.
Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, negara harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi selama krisis karhutla berlangsung. Hal tersebut mencakup akses kesehatan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendidikan, keselamatan pekerja, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” tegasnya.
Rieke menilai karhutla bukan semata persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat, persoalan tersebut juga menyangkut hak asasi manusia serta menjadi ujian terhadap supremasi hukum.
“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo. Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum,” katanya.
Ia menekankan, penanganan karhutla harus diarahkan pada tiga hal utama, yakni membongkar pihak yang bertanggung jawab, memastikan pertanggungjawaban hukum, serta memulihkan hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak. (ril)

